BPN Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
KABUPATEN BEKASI - Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan pertama dari OMBUDSMAN RI dalam Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 di Lingkungan Kantor Pertanahan Se-Bogor, Depok dan Bekasi.
Dalam pemberian penghargaan tersebut hadir anggota OMBUDSMAN RI, Hery Susanto, Plt. Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dalu Darmawan dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Bodebek.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan, Kantor BPN Kabupaten Bekasi berhasil mencapai nilai tertinggi di lingkungan Kantor Pertanahan mengungguli kantor pertanahan lainnya dalam penilaian tersebut.
"Iya, Kantor BPN Kabupaten Bekasi berhasil mendapatkan penghargaan dari OMBUDSMAN RI yang dilakukan di Lingkungan Kantor Pertanahan Se-Bodebek dengan keluar sebagai predikat nilai tertinggi. Tentu ini adalah kebanggan dan keberhasilan dari kita semua," ucap Hiskia, Jum'at (04/03/22).
Hiskia menjelaskan, bahwa aspek-aspek penting dalam Peniliaian Kepatuhan yang dilakukan oleh OMBUDSMAN RI berdasarkan fakta di lapangan tanpa adanya pemberitahuan dengan bertindak sebagai masyarakat umum.
Sehingga realita yang ada menunjukkan variabel penilaian yang dilihat secara fisik terhadap standar pelayanan yang diterapkan di masing-masing Kantor Pertanahan diantaranya, Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Visi dan Misi, Pengelolaan Pengaduan, Atribut Petugas, Motto Layanan, hingga Kepuasan Masyarakat.
"Kita berupaya menghadirkan ruang publik berupa ruang tunggu yang nyaman serta pelayanan yang ramah terhadap masyarakat yang datang ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Inovasi-inovasi untuk menghadirkan pelayanan yang optimal juga kita lakukan untuk mempercapat dan mempermudah segala urusan dan pengaduan masyarakat, jadi dengan begitu kebiasaan tersebut menjadi kunci penilaian kepatuhan tersebut," katanya.