BPN Basel Klarifikasi Berita Soal Temuan Ombudsman

BANGKA SELATAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman Bangka Belitung yang mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dalam penyerahan Sertifikat Hak Milik pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap / Prona di Desa Nangka dan Desa Nyelanding.
Klarifikasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, dalam Siaran Pers Nomor: 009/HM.01/II/2025, Kamis 13 Februari 2025 ini berfokus pada dugaan 195 SHM yang belum diserahkan kepada masyarakat.
Menurut keterangan dari Kantor Pertanahan Bangka Selatan, program PTSL/Prona di kedua desa tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2018.
Mengenai 195 SHM yang disebutkan, pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam tahap usulan calon peserta Redistribusi Tanah untuk Tahun Anggaran 2025, sehingga belum diserahkan.
Mengenai penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan mengonfirmasi mereka telah melakukan penyerahan kepada masyarakat di Desa Nyelanding pada beberapa kesempatan, yaitu pada 5 Agustus 2022, 7 Februari 2024 dan 12 Februari 2024.
Bukti dokumentasi penyerahan sertifikat tersebut juga telah disertakan. Namun, Kantor Pertanahan mengakui masih ada 126 sertifikat yang belum diserahkan karena beberapa pemohon tidak hadir dan belum menyerahkan bukti penguasaan tanah yang sah.
Untuk menindaklanjuti hal ini, pihak Kantor Pertanahan telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Nyelanding untuk menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat.
Pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut selama proses penerbitan dan penyerahan sertifikat PTSL/Prona, kecuali kewajiban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Mereka juga menyatakan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktek pungutan liar (pungli), baik melalui jalur hukum pidana maupun sanksi pemberhentian kepegawaian. (*)