BPKB Jaminan KUR Dikembalikan, Ombudsman Sumbar Selesaikan Laporan Maladministrasi
PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kembali mencatat keberhasilan dalam menangani laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam kasus terbaru, jaminan berupa BPKB kendaraan milik nasabah dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta akhirnya dikembalikan oleh pihak bank. Pelapor pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan dan langkah cepat yang dilakukan Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyebut, keberhasilan ini menjadi bukti peran Ombudsman dalam mengawal implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut, melalui Pasal 14 ayat (3), secara tegas menyatakan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan agunan tambahan. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan sejumlah bank yang mewajibkan jaminan, sehingga menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Program KUR sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat permodalan UMKM dan mendorong pengembangan sektor riil. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu, pemerintah berharap UMKM dapat lebih leluasa mengembangkan usaha mereka. Namun, pelanggaran atas ketentuan ini justru berpotensi menghambat percepatan pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas nasional," katanya dalam pesan tertulis Kamis (28/8/2025).
Pada semester pertama tahun 2025, Ombudsman Sumatera Barat menerima tiga laporan terkait praktik maladministrasi serupa. Seluruh bank terlapor, termasuk BSI dan dua unit BRI, akhirnya mengembalikan jaminan nasabah setelah mendapatkan teguran dan pendampingan dari Ombudsman. Dari tiga kasus tersebut, total nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp150 juta.
Dikatakan Adel, pelapor terbaru mengungkapkan rasa lega setelah BPKB miliknya dikembalikan oleh bank. "Alhamdulillah, berkat Ombudsman kami merasa terbantu banget," ungkapnya. Langkah penyelesaian ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang mengandalkan program KUR untuk mengembangkan usaha mereka.
Fenomena maladministrasi dalam penyaluran KUR bukanlah hal baru. Tahun 2024, Ombudsman Sumbar juga mengungkap adanya praktik serupa di BRI Wilayah Padang. Saat itu, 12 nasabah dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta diminta menyerahkan BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah sebagai jaminan. Berkat tindak lanjut Ombudsman, seluruh agunan dikembalikan dengan total nilai kerugian masyarakat yang terselamatkan mencapai Rp656 juta.
"Ombudsman mengingatkan bahwa maladministrasi selalu menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Berbeda dengan kasus korupsi yang merugikan negara, maladministrasi justru secara langsung merugikan masyarakat. Karena itu, Ombudsman mendorong bank untuk memperkuat analisis kelayakan usaha calon debitur, bukan dengan menambah beban persyaratan jaminan yang tidak sesuai regulasi," ujarnya.
Masyarakat yang merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan, terutama bagi peminjam KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta yang masih diminta menyerahkan jaminan tambahan, diimbau untuk segera melapor ke Ombudsman Sumatera Barat. "Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0811-9553-737. "Berani lapor itu baik," tegas Ombudsman, mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan program KUR agar benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM," tuturnya. (bi/rel/mel)