• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

BPJS Ketenagakerjaan Belum Jalankan Rekomendasi Ombudsman Soal JHT Ribuan PPPK Medan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 25/03/2026 •
 

PR ​MEDAN - Perjuangan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menemui jalan buntu. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dilaporkan belum mengeksekusi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menemukan adanya maladministrasi dalam kasus tersebut.​Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan ketidak konsistenan prosedur dalam proses pencairan dana JHT bagi eks Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini telah diangkat menjadi PPPK.

​Ketua Forum Silaturahmi PPPK Paruh Waktu Kota Medan menyatakan bahwa meskipun temuan maladministrasi sudah diserahkan, belum ada realisasi nyata dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.​"Kami masih menunggu itikad baik BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kabarnya sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan, namun hingga kini dana JHT untuk 8.533 PPPK belum juga cair," ujarnya saat ditemui wartawan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti LAHP tersebut. Berdasarkan aturan, pihak terlapor diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melaksanakan rekomendasi.

Jika dalam 30 hari tidak dilaksanakan, Ombudsman Sumut akan melapor secara tertulis ke Ombudsman RI pusat.​Laporan tersebut dapat diteruskan ke DPR RI atau instansi pembina terkait untuk tindakan lebih tegas.​Ombudsman akan melakukan monitoring ketat, termasuk melakukan evaluasi usai libur lebaran mendatang.​Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kendala utama pencairan terletak pada sistem administrasi digital. Dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), status para PPPK tersebut masih tercatat sebagai "Pekerja Aktif". Hal ini membuat sistem menolak klaim pencairan karena dianggap tidak memenuhi kriteria berhenti bekerja.

Namun, Herdensi Adnin mematahkan argumen tersebut dengan poin-poin berikut:​Perubahan Status Hukum: Peralihan dari THL/Honorer menjadi PPPK secara otomatis mengakhiri masa kerja sebagai honorer, yang memenuhi syarat Pasal 26 PP No. 60 Tahun 2015.​Ombudsman menemukan fakta bahwa BPJS TK sebelumnya pernah mencairkan JHT bagi sebagian PPPK di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).​Sudah ada Surat Edaran Sekda Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 sebagai pedoman pelaksanaan jaminan sosial tersebut.​Selain kepada BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Medan. Setiap pimpinan OPD diminta segera menerbitkan Surat Keterangan Pernah Bekerja sebagai THL bagi para PPPK.

Dokumen ini menjadi syarat krusial agar proses administrasi klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar.​"Kami berharap hak para pekerja yang sebelumnya berstatus honorer dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Herdensi.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...