Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Surabaya - Pemilik CV Santoso Seal atau pengusaha yang diduga menahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini dilayangkan Diana atas penyegelan gudang miliknya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya oleh Pemkot Surabaya.
Diana berpendapat, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) perusahaan miliknya sudah tuntas pada 30 April 2025. Namun Pemkot Surabaya masih saja menyegel gudangnya.
"Benar (Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman Jatim)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/5/2025).
Agus mengatakan surat dari Diana berisi permintaan perlindungan hukum ke Ombudsman. Diana sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam hal penanganan gudang yang tidak ber-TDG.
"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG? Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,'' kata Agus.
Menurut Agus, Ombudsman Jatim akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Di antaranya meminta dokumen yang menguatkan bahwa pengurusan TDG milik perusahaan Diana telah selesai.
"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani,'' jelasnya.
Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag Kota Surabaya terkait adanya indikasi mal administrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDG yang diajukan Diana.
Dalam surat yang dilayangkan ke Ombudsman Jatim Diana menyatakan, "pemohon minta segel gudang dibuka hari ini (Rabu, 7/5/2025). Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan."
Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal.
ada saat itu mereka menyegel gudang karena menyatakan bahwa Sentoso Seal belum memiliki izin TDG. Janjinya yang disegel adalah pintu gerbang besar saja.
''Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,'' jelas isi surat Diana.
Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.
Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum juga keluar.
''Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,'' demikian isi surat Diana.