Blank Spot di Bangka Barat Jadi Sorotan Ombudsman, Layanan Publik Dinilai Terganggu

BANGKA-- Keterbatasan akses sinyal telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat sorotan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa layanan komunikasi dan informasi merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan komunikasi dan informasi itu termasuk pelayanan dasar. Di era digital saat ini, keterbatasan sinyal tentu sangat mengganggu pelayanan publik," kata Chris kepada Bangkapos.com, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, terganggunya akses sinyal tidak hanya berdampak pada komunikasi masyarakat, tetapi juga merembet ke berbagai sektor pelayanan, seperti administrasi desa, pendidikan, hingga kesehatan.
"Pelayanan desa akan terhambat, anak sekolah kesulitan mengikuti pembelajaran daring, dan berbagai layanan lain yang kini berbasis digital juga ikut terganggu," ujarnya.
Lebih jauh, Ombudsman menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut kualitas pelayanan publik, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
"Dampak paling mendasar adalah masyarakat kesulitan memperoleh informasi. Padahal hak atas informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi ini bukan hanya isu pelayanan publik, tapi juga menyangkut HAM," tegasnya.
Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, Chris memastikan pihaknya tetap memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Ombudsman membuka kemungkinan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
"Sampai saat ini memang belum ada laporan masyarakat. Namun kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan informasi. Dalam waktu dekat, kami juga akan meminta keterangan dari instansi terkait agar mendapat gambaran kondisi layanan secara utuh," jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor telekomunikasi.
Chris menegaskan, pemenuhan akses jaringan telekomunikasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak penyedia layanan atau operator seluler.
Namun demikian, ia menilai pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam mencari solusi atas persoalan blank spot yang terjadi bertahun-tahun.
"Pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan provider untuk memperkuat jaringan, mendorong pembangunan Base Transceiver Station (BTS) melalui program CSR, atau mengajukan permohonan pembangunan BTS ke pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, alternatif lain seperti penyediaan akses internet berbasis satelit di titik-titik blank spot juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi jangka pendek.
Terkait dugaan adanya kelalaian atau pembiaran, Ombudsman belum dapat menyimpulkan. Namun pihaknya mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk tetap mengedepankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Blank Spot di Bangka Barat jadi Sorotan Ombudsman, Layanan Publik Dinilai Terganggu, https://bangka.tribunnews.com/lokal/1682365/blank-spot-di-bangka-barat-jadi-sorotan-ombudsman-layanan-publik-dinilai-terganggu.








