• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Binjai Zona Merah 2022, Pengamat: Sinkronisasi Program Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 30/01/2023 •
 
Pengamat Kebijakan Pelayanan Publik Agus Purwanto

MUDANEWS.COM, Binjai - Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menggelar acara penyerahan penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik hasil survei tahun 2022 di Medan Kamis 26 Januari 2023 lalu, dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sebanyak 34 Pemerintah Daerah menerima penilaian. Binjai mendapatkan peringkat terakhir se-Sumut dan peringkat Kota ke 98 se-Indonesia. Penilaian ada 3 kategori yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona merah. Binjai memperoleh nilai 45,16 (D), artinya masuk kedalam Zona Merah.

Dalam acara Sosialisasi Pembinaan Umum dan Teknis pada Pemerintah Kota Binjai di Aula Pemko Kamis 26 Januari 2023, Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP mengutarakan kekecewaan dan kemarahannnya dan berjanji akan secepatnya mengevaluasi kinerja seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemko Binjai serta tindakan pencopotan jika tidak membawa perubahan. Bertindak sebagai Narasumber kegiatan Bapak Lasro Marbun SH MHum Inspektur Provinsi Sumatera Utara.

Sehubungan dengan penilaian Ombudsman RI dan pernyataan Wali Kota Binjai, Kamis (26/1), Pengamat Kebijakan Publik Agus Purwanto SPd MKesos yang juga Ketua DPD KNPI Binjai menilai bahwa keputusan Ombudsman RI adalah sebuah Konsekuensi, Refleksi, serta motivasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pada sisi yang lain pernyataan Wali Kota binjai yang masih bersifat normatif yang biasa diberikan oleh seorang pimpinan kepada bawahan.

"Jadi tidak hanya tegas, tetapi perlu pemikiran Inovatif, tindakan nyata yang bijaksana dalam merumuskan program pelayanan publik," ujar Dosen Tetap STAI Al-Ishlahiyah Binjai yang tengah menempuh pendidikan Doktoral Ilmu Komunikasi USU tersebut.

Sebagaimana diketahui beberapa hari belakangan ini pernyataan Wali Kota Binjai "Kecewa dan Marah" menjadi pembicaraan hangat baik di media sosial maupun di tengah-tengah masyarakat karena ditafsirkan dengan gaya kepemimpinan Kepala Daerah.

Menurut Agus, pernyataan Wali Kota merupakan sebuah komunikasi publik, yang menunjukan relasi kekuasaan dapat dimaknai dari perspektif ilmu semiotika yaitu makna denotatif maupun konotatif. Hal ini biasa digunakan dalam komunikasi politik yaitu cara melukiskan atau menggambarkan suasana kebatinan seseorang dalam menyampaikan sebuah pesan.

"Hal tersebut terkait kebijakan pimpinan dalam upaya mensukseskan program yang menjadi tanggung jawabnya untuk bisa diterjemahkan oleh setiap OPD. Dalam hal ini Bapak Amir menginginkan agar bawahannya dengan sungguh-sungguh fokus untuk mencapai visi misi Wali Kota yakni Binjai Maju, Berbudaya, dan Religius tetapi bertolak belakang dengan hasil penilaian yang di lakukan oleh Ombudsman RI," ujar Tokoh Pemuda Kota Binjai itu.

Masih menurut Agus, good governance yang baik menuntut adanya komitmen dan keterlibatan semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat. Koordinasi yang baik, etos kerja, profesionalitas dan moral yang tinggi. Pola lama penyelenggaraan pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah baik dari tingkat pengetahuan dan tingkat pendidikan yang semestinya di respon oleh pemerintah melakukan perubahan terarah.

"Jadi untuk melaksanakan tugas otonomi ini mestinya didukung oleh SDM pelaksana yang baik, keuangan harus cukup dan baik, peralatannya cukup dan baik, manajemen organisasi yang baik," katanya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa para pejabat harus memiliki kecerdasan intelektual dalam menyusun perencanaan yang seharusnya memberikan dampak kepada masyarakat dalam pelayanan publik, bukan sekedar mempermudah proses pengaduan saja, tetapi berikan pengetahuan, informasi, skill, akses dalam memanfaatkan layanan publik.

"Dengan demikian Aparatur pemerintah disamping sebagai abdi negara juga sebagai abdi masyarakat (publik servant). Mampu membangun komitmen yang kuat untuk melayani agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga dapat merancang model pelayanan yang lebih kreatif, dan lebih efisien," terang Pengamat Kebijakan Publik.

Agus menjelaskan bahwa Kepala Daerah sebagai agent of development sudah semestinya memiliki atau di "back up" oleh Pemikir Inteletual yang berwawasan global dalam menjalankan roda pemerintahan. Tim Intelektual dapat berfungsi dalam mensinkronisasi program setiap dinas sampai ditingkat kelurahan/Kepala Lingkungan sehingga terukur dan terarah.

"Bisa dibayangkan jika kepala daerah sibuk dalam menghadiri acara-acara rapat, ceremonial, dan menerima audensi masyarakat sebagai salah satu bentuk melayani publik. Sementara visi misi hanya didelegasikan kepala OPD yang dalam satu instansi memiliki latar belakang keilmuan dan mindsite yang berbeda dalam menafsirkan program yang kemudian akan diimplementasikan dalam bentuk pelayanan publik," ujar Agus Purwanto.

"Pada prinsipnya Kepala Daerah tidak hanya tegas dalam ucapan, tetapi berani bersikap, berinovatif, terbuka dalam menerima idea-idea rasional, memberdayakan segala potensi disekitarnya dalam memperkokoh barisan untuk kemajuan kota selagi tidak melanggar hukum dan peraturan perundangan," harapnya. (Nh)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...