• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Biaya Pendidikan: Pungutan Berkedok Sumbangan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 18/10/2024 •
 

KBRN, Banjarmasin: Biaya pendidikan, pungutan berkedok sumbangan masih sering dilakukan di sekolah-sekolah dilingkup Kalimantan Selatan, hal ini dilatarbelakangi karena yang pertama ketidakcukupan dana pendanaan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah baik dari alokasi Bos pusat ataupun daerah, hal ini disampaikan Zayanti Mandasari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam Acara Palidangan Noorhalis di RRI Pro 1 Banjarmasin. Kamis (17/10/2024).

Ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih terjadinya pungutan, untuk mencukupi pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan yang seringkali menjadi alasan untuk dilakukannya pungutan adalah yang terkait dengan pendanaan pendidikan yang tidak di cover oleh Dana BOS, contohnya adalah pembiayaan ekskul, kemudian pendaftaran lomba bagi siswa dan segala macam.

"hal ini dimintakan oleh pihak komite ataupun pihak sekolah, pendanaan pendidikan dari masyarakat. Sebenarnya boleh dilakukan dengan catatan tidak boleh ada penentuan jumlah, kemudian ada rentang waktu untuk pembayarannya dan ada dampak ataupun sanksi apabila tidak memberikan sumbangan," ucap Sari, sapaan akrabnya.

Sari juga mengatakan, apabila ada ketiga unsur tadi maka sumbangan tadi terkategori pungutan sesuai dengan Permendikbud, Oleh karena itu kami menghimbau untuk sekolah-sekolah di Kalimantan Selatan untuk tidak melakukan pungutan dan memaksimalkan sosialisasi partisipasi dari masyarakat untuk melakukan partisipasi masyarakat dalam konteks pendanaan pendidikan.

Harapannya jika pendanaan pendidikan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi layanan pendidikan maksimal, maka itu dapat menutupi kekurangan pendanaan pendidikan yang diperoleh pihak sekolah. Kepada pihak sekolah diharapkan tidak lagi melakukan pemungutan-pengungutan kepada siswa ataupun meminta sumbangan yang berkedok pungutan yang memberatkan orang tua siswa khususnya bagi siswa yang masuk dalam ekonomi tidak mampu.

"Untuk masyarakat juga diharapkan, kita sebagai orang tua siswa ataupun wali murid berpartisipasi dalam pengelolaan ataupun pendanaan pendidikan untuk pendanaan pelayanan pendidikan di Kalimantan Selatan yang berkemajuan," kata Sari.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Lilik Suryani yang juga Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengatakan, terkait dengan layanan pengaduan yang ada di Ombudsman Kalsel itu sendiri, kami menerima beberapa layanan pengaduan dari berbagai kanal, bisa melalui surat bisa juga memanfaatkan beberapa media sosial yang kami miliki misalnya ada Instagram kemudian ada tiktok kemudian dan Facebook, alamatnya di Ombudsman Kalsel, atau secara langsung datang ke kantor Ombudsman alamatnya di Jalan S Parman Nomor 57 kota Banjarmasin

"jadi untuk pengaduan sendiri, itu sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya. Selain itu mengadu di Ombudsman itu sendiri sifatnya dapat dirahasiakan untuk laporan-laporan tertentu. Nomor pengaduan sendiri bisa diakses melalui telepon dan juga WhatsApp di 0811 165 3737 jangan khawatir untuk laporan pengaduan dari segala kanal pengaduan yang ada di Ombudsman Pasti Kami respon, " ujar Lilik penuh semangat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...