• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bertambah, Kampus Swasta di Mataram Diduga Sunat Beasiswa
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 06/06/2023 •
 
gambar ilustrasi Universitas menyambut mahasiswa baru

Mataram (NTB Satu) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB kembali menerima laporan kasus pemotongan uang beasiswa KIP Kuliah. Kali ini muncul dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram.

Kepala Ombudsman perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, ada satu tambahan perguruan tinggi yang melakukan pemotongan beasiswa KIP-Kuliah dari sebelumnya terdapat dua kampus.

"Betul, ada satu laporan lagi dugaan pemotongan beasiswa KIP-Kuliah dari salah satu perguruan tinggi di Mataram," sebut Dwi Sudarsono kepada NTBSatu, Jumat, 2 Juni 2023.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Ombudsman dengan melakukan pemeriksaan terkait bukti dokumen surat dan ketentuan yang terkait dengan substansi laporan.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Tahap berikutnya pemanggilan dan pemeriksaan terlapor," ujarnya.

Mengenai besaran jumlah uang dari hasil pemotongan beasiswa tersebut, Dwi belum bisa memberikan kepastian. Namun terkait hal itu ia mengatakan, tim akan lebih dulu bekerja untuk melakukan pemeriksaan untuk mengetahui berapa jumlah pemotongan uang beasiswa tersebut.

"Karena masih dalam tahap laporan dugaan maladministrasi, belum dapat ditentukan jumlah pemotongannya. Nanti akan didalami dalam tahap pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI NTB membongkar dugaan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh dua kampus swasta di Lombok. Kasus pemotongan beasiswa menjadi kasus kedua setelah terungkap pada 2021 lalu.

Pemotongan beasiswa tersebut senilai Rp 5.756.300.000. Dengan rincian, Rp 3.877.800.00 di sebuah kampus swasta Lombok Tengah dan sebesar Rp 1.878.500.000 di sebuah kampus swasta di Mataram.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna, SH.,MH, Senin, 29 Mei 2023 menjelaskan, pemotongan beasiswa ini dijalankan melalui skema kebijakan.

"Kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah," kata Arya.

Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi.

"Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," tegas dia.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP.

Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

Bahkan beberapa mahasiswa rela mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kuliah tersebut.

Hal tersebut tentu melanggar aturan terkait Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

"Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa," tegasnya lagi. (MYM)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...