• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bersama Memperbaiki Data, Bersama Mengentaskan Kemiskinan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 10/08/2026 •
 
DTSEN Bangka Tengah

DATA adalah fondasi dari setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat miskin. Tanpa data yang akurat, program bantuan sosial berisiko salah sasaran, entah karena ada warga miskin yang tidak terjangkau, atau justru warga mampu yang masih menikmati subsidi yang seharusnya bukan haknya. Di sinilah pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, sebuah sistem yang dirancang pemerintah pusat untuk menyatukan data kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia dalam satu basis data yang valid dan mutakhir.

Namun demikian, sebaik apa pun sistem yang dirancang, ia tidak akan berjalan optimal jika masyarakat maupun aparat di lapangan belum memahami mekanismenya secara utuh. Salah kaprah informasi kerap muncul, terutama menyangkut siapa sebenarnya yang berwenang menentukan status atau peringkat kesejahteraan seseorang dalam data tersebut. Kesalahpahaman semacam ini bukan perkara sepele, sebab ia bisa memicu ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa maupun dinas sosial, bahkan berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tingkat akar rumput.

Secara umum, DTSEN bekerja melalui proses berjenjang. Pemerintah desa maupun kelurahan berperan mengajukan usulan data warga yang perlu dimutakhirkan, baik karena perubahan kondisi ekonomi, pergeseran status keluarga, maupun temuan lapangan lain yang relevan. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota. Akan tetapi, keputusan akhir mengenai peringkat kesejahteraan atau desil seseorang dalam DTSEN bukan berada di tangan pemerintah desa maupun dinas sosial, melainkan di tangan Badan Pusat Statistik atau BPS.

Ketentuan ini bukan tanpa dasar hukum. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional secara tegas menempatkan BPS sebagai lembaga yang bertugas menyusun dan mengelola DTSEN. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis bagaimana penyusunan dan pengelolaan data tersebut dilakukan. Dengan kata lain, desa dan dinas sosial menjadi pintu masuk pengajuan data, sementara BPS menjadi lembaga yang menentukan hasil akhirnya.

Persoalannya, pemahaman ideal di atas kertas ini tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan. Sosialisasi mengenai kewenangan BPS dalam menetapkan desil DTSEN masih terbatas, sehingga muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa pemerintah desa atau dinas sosiallah yang menentukan status kesejahteraan seseorang. Persepsi ini berbahaya, karena ketika seorang warga merasa datanya sudah diajukan dan diverifikasi namun status desilnya tidak kunjung berubah, kekecewaan itu justru diarahkan kepada aparat desa yang sesungguhnya tidak memiliki kewenangan atas keputusan tersebut.

Di sinilah pentingnya peran pengawasan eksternal, salah satunya oleh lembaga seperti Ombudsman, untuk memastikan mekanisme pelayanan publik berjalan sesuai aturan sekaligus dipahami secara benar oleh semua pihak yang terlibat. Fungsi pengawasan semacam ini idealnya tidak berhenti pada temuan masalah semata, tetapi berlanjut pada tindak lanjut konkret berupa dialog dan penguatan koordinasi antarlembaga, dari tingkat desa hingga instansi teknis di daerah.

Isu DTSEN sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh langsung upaya penanggulangan kemiskinan, karena data inilah yang menjadi basis penentuan siapa yang berhak menerima bantuan sosial maupun program pengentasan kemiskinan lainnya. Ketika data tidak valid atau proses pemutakhirannya tersendat akibat miskomunikasi antarlembaga, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh warga yang paling membutuhkan uluran tangan negara.

Oleh karena itu, penguatan komunikasi antara BPS di tingkat daerah dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi kebutuhan mendesak. Sosialisasi tidak cukup dilakukan sekali dua kali, melainkan perlu menjadi agenda berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, pekerja sosial masyarakat, dan operator sistem informasi kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput.

Gambaran umum di atas menemukan bentuk konkretnya dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundang jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam sebuah pertemuan tindak lanjut atas kegiatan Ombudsman On The Spot atau OOTS yang telah dilaksanakan pada Juli 2026

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, statistisi dari BPS Kabupaten Bangka Tengah, serta perwakilan pekerja sosial masyarakat dan operator SIKS-NG dari dua desa, yakni Desa Teru dan Desa Kerakas.

Dari hasil giat OOTS itu, Ombudsman menemukan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial dan proses pemutakhiran DTSEN masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Temuan yang paling menonjol adalah anggapan keliru bahwa pemerintah desa dan dinas sosial merupakan pihak yang menentukan peringkat kesejahteraan atau desil seseorang, padahal tugas kedua pihak tersebut sebatas mengajukan, memverifikasi, dan memvalidasi data.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, secara langsung meluruskan kekeliruan tersebut dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa BPS-lah yang berwenang menentukan desil DTSEN, bukan pemerintah desa maupun dinas sosial.

Fither turut mengakui bahwa sosialisasi dari BPS di tingkat kabupaten/kota masih sebatas tahap awal dan perlu ditingkatkan intensitasnya. Ia berharap ke depan Pemkab Bangka Tengah dan BPS setempat dapat lebih sering berkomunikasi untuk membahas strategi pemutakhiran DTSEN yang valid, termasuk merumuskan cara menyampaikan informasi kepada warga apabila status desil mereka tidak berubah meskipun sudah didata dan diverifikasi sesuai prosedur.

Langkah semacam ini penting bukan hanya untuk memperkuat peran BPS di daerah, tetapi juga untuk memitigasi potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat ketidaktahuan warga. Dengan komunikasi yang lebih transparan, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemutakhiran data dapat terjaga, sekaligus mendorong perbaikan data yang berkelanjutan menuju DTSEN yang benar-benar valid.

Menariknya, di tengah temuan soal minimnya pemahaman publik tersebut, Kabupaten Bangka Tengah justru mencatatkan capaian yang cukup membanggakan dalam hal pemutakhiran data. Mengacu pada data SIKS-NG Kementerian Sosial per 28 April 2026, dari total 4.806 keluarga yang diusulkan untuk pemutakhiran DTSEN di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 2.913 keluarga di antaranya berasal dari Kabupaten Bangka Tengah, menjadikannya salah satu daerah dengan capaian pemutakhiran tertinggi di provinsi tersebut.

Hingga akhir triwulan kedua tahun 2026, usulan pembaruan DTSEN di Bangka Tengah bahkan telah mencapai 3.459 keluarga melalui jalur formal, ditambah 481 keluarga lainnya melalui jalur partisipasi masyarakat via aplikasi Cek Bansos. Capaian ini menunjukkan bahwa persoalan yang ada bukan terletak pada kurangnya upaya pemerintah daerah, melainkan pada kesenjangan pemahaman antara proses teknis pemutakhiran data dan bagaimana masyarakat memaknai hasilnya.Pantai & Kepulauan

Kepala Bappelitbangda Bangka Tengah, R.M. Ikmanto, turut menyampaikan bahwa data DTSEN yang valid menjadi basis penting dalam intervensi penanganan kemiskinan di daerahnya, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga program graduasi kemandirian. Ia bahkan menyebut angka kemiskinan ekstrem di Bangka Tengah menurun dari 1,15 persen pada 2024 menjadi 0,78 persen pada 2025, sebuah indikasi bahwa kebijakan berbasis data yang tepat mampu membuahkan hasil nyata di lapangan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangka Tengah, Padlillah, turut menegaskan komitmen daerahnya untuk terus menindaklanjuti saran Ombudsman, termasuk memperkuat sosialisasi dan mengoptimalkan mekanisme musyawarah desa sebagai instrumen penting dalam pengajuan DTSEN di tingkat desa dan kelurahan.

Pada akhirnya, kasus Bangka Tengah mengajarkan satu hal penting: keberhasilan sebuah kebijakan berbasis data bukan hanya soal seberapa besar angka pemutakhiran yang dicapai, melainkan juga seberapa jauh masyarakat memahami proses di baliknya. Kolaborasi erat antara Ombudsman sebagai pengawas layanan publik, BPS sebagai pengelola data, dan pemerintah daerah sebagai pelaksana di lapangan, menjadi kunci agar DTSEN benar-benar menjadi instrumen yang adil, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat yang menjadi sasaran utamanya.

Catatan Redaksi: Editorial ini merupakan pendapat dan pandangan resmi redaksi Suarabahana.com. Pandangan yang disampaikan berdasarkan siaran pers Ombudsman Babel atas tindak lanjut atas kegiatan Ombudsman On The Spot atau OOTS yang telah dilaksanakan pada Juli 2026, sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan perspektif, mendorong diskusi publik yang sehat, serta mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...