Berikut Nilai Pemda Se-Babel dari Ombudsman

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh dr. H. Andri Nurtito, MARS, selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI.
Ia juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih kategori Baik serta mendorong agar ke depan seluruh pemerintah daerah dapat meningkatkan capaian menuju kategori Sangat Baik.
"Penilaian ini menjadi cermin sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Target kita ke depan bukan hanya Baik, tetapi Sangat Baik," ujarnya.
Dalam hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025, beberapa pemerintah daerah yang dinilai antara lain Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Adapun nilai yang diperoleh sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 82,65 (Kategori Baik), Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah: 86,01 (Kategori Baik), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur: 83,52 (Kategori Baik),Pemerintah Kota Pangkalpinang: 85,04 (Kategori Baik).
Seluruh pemerintah daerah yang dinilai berada pada kategori Baik.
Hal ini menunjukkan adanya konsistensi dalam pemenuhan standar pelayanan publik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa capaian kategori Baik patut diapresiasi, namun tetap memerlukan penguatan pada aspek-aspek substansial pelayanan publik.
"Penilaian ini bukan sekadar angka, tetapi potret kepatuhan dan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Kami melihat komitmen yang semakin baik dari pemerintah daerah di Bangka Belitung dan tahun 2026 kami optimis bahwa pemda se-Babel bisa meningkat menjadi Sangat Baik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola pengaduan menjadi salah satu aspek penting yang terus didorong Ombudsman.
"Sistem pengelolaan pengaduan harus responsif, transparan, dan terintegrasi.
Pengaduan masyarakat bukan ancaman, melainkan instrumen perbaikan layanan," tegasnya.
Pada tahun 2026, penilaian akan menyasar Pemerintah Provinsi serta seluruh tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pembenahan secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
"Kami berharap pemerintah daerah tidak menunggu penilaian untuk berbenah.
Perbaikan pelayanan publik harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar persiapan administratif menjelang evaluasi," tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.








