• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Berikan Efek Jera pada Pelaku Maladministrasi, Ombudsman Diminta Bersinergi dengan Media Massa
PERWAKILAN: RIAU • Kamis, 10/03/2022 •
 
Diskusi Publik Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Era Pandemi

PEKANBARU - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke-22, ORI Perwakilan Provinsi Riau mengadakan diskusi publik dengan tema "sinergitas pengawasan pelayanan publik di era pandemi". Kegiatan ini diadakan pada Rabu (9/3/2022), atau satu hari sebelum puncak HUT ORI yang jatuh pada tanggal 10 Maret.

Adapun narasumber dalam diskusi ini, yakni Kepala ORI Riau Ahmad Fitri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Helmi D dan Ahli Pers Dewan Pers Hasan Basril. Mengawali diskusi, Kepala ORI Riau Ahmad Fitri mengatakan bahwa tujuan digelarnya diskusi ini adalah untuk menyampaikan kepada publik perihal tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Makanya dalam diskusi ini, ia sengaja mengundang perwakilan dari media massa, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat dan sahabat Ombudsman.

"Tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini harus disinergikan dengan banyak pihak, baik penyelenggara layanan publik, masyarakat dan juga media," kata Ahmad di kantornya yang berada di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Helmi D mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. "Bahkan jika bisa kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkala, sehingga kami bisa menginformasikan apa yang bisa jadi kewajiban kami selaku pelayan publik," kata Helmi. Ia mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu entitas daripada pembangunan. "Makanya di misi kelima itukan pelayan publik yang prima yang berbasis teknologi informasi. Itu yang menjadi misi pimpinan kita, makanya kita mengedepankan itu. Untuk itu kita selalu melakukan inovasi-inovasi dan perbaikan bagaimana pelayanan kita menjadi pelayanan yang berkualitas," ungkapnya.

Masih di tempat yang sama, Ahli Pers Dewan Pers Hasan Basril mengatakan fungsi Ombudsman ini sejalan dengan salah satu fungsi pers, yakni melakukan kontrol sosial. Pelayanan publik termasuk objek prioritas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebab, aktivitas jurnalis memeloti pelayanan publik terbukti mampu mengubah perilaku penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih bertanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas. "Karena fungsinya beririsan, maka sinergi antara Ombudsman dengan pers merupakan keharusan untuk memaksimalkan fungsi masing-masing yang bermuara pada peningkatan mutu pelayanan publik," ungkap Pemimpin Redaksi Goriau.com tersebut.

Selama ini kolaborasi antara Ombudsman dengan pers di Riau sudah berjalan, namun belum maksimal, sehingga belum berdampak signifikan meningkatkan mutu pelayanan publik. "Dukungan pers terhadap Ombudsman selama ini hanya berupa membantu memublikasikan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman, sehingga tidak berpengaruh banyak dalam mendorong perbaikan pelayanan publik," ucapnya. Lanjut Hasan, sebenarnya, media bisa dimanfaatkan Ombudsman untuk memberikan efek jera kepada para penyelenggara pelayanan publik yang nakal atau tidak punya niat baik memberikan pelayanan publik yang bermutu. Caranya dengan mengungkapkan ke publik melalui media bila ada kasus maladministrasi pelayanan publik, baik karena kelalaian, apalagi ada indikasi kesengajaan.

Efek jeranya tidak hanya bagi pelaku maladministrasi pelayanan publik yang sudah terungkap ke publik, tapi juga bisa menjadi efek jera bagi penyelenggara pelayanan publik lainnya, baik yang pernah melakukan maladministrasi pelayanan publik namun belum terungkap ke publik, maupun yang baru punya niat. "Sebab, mereka tidak ingin mengalami nasib yang sama, kenakalannya terungkap ke publik dan menerima sanksi sosial dan administrasi," tukasnya. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...