• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Beredar Pungutan di Dinas Pendidikan untuk HUT Provinsi Banten, Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 23/09/2021 •
 
Ilustrasi

HARIAN MASSA - Ombudsman Provinsi Banten, sedang melakukan telaah terkait dugaan pungutan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Pungutan itu disebut untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten.

Telaah yang dilakukan Ombudsman menyusul adanya broadcast atau pesan berantai terkait pungutan yang dikemas dalam sumbangan sebesar Rp 100. 000 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin kepada Harian Massa menyampaikan, pihaknya sedang melakukan telaah terkait dugaan pungutan dalam broadcast.

Bahkan, broadcast yang sudah tersebar itu, kata Zaenal, sudah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Tabrani.

"Masih dalam proses telaah potensi maladministrasinya, Kadindikbud Prov Banten sendiri sudah mengetahui hal tersebut. Jadi tidak hanya di Lebak, tapi di seluruh Kabupaten maupun Kota di Banten yang masuk kewenangan Pemprov (guru SMA/SMK/SKh)," terang Zaenal Muttaqin kepada Harian Massa, Rabu 22 September 2021.

"Menurut Kadindikbud, sifatnya tidak ada paksaan (sesuai keikhlasan)," ujarnya.

Informasi yang berhasil didapat Harian Masaa, isi pesan itu disebutkan merupakan hasil rapat pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dalam isi pesan itu pun menyebut, bahwa pungutan yang dikemas dalam sumbangan ditetapkan dalam rangka HUT Provinsi Banten tahun 2021.

"Kepada para PNS dilingkungan Pemprov Banten dimohon memberikan paket sumbangan sedekah dengan nilai per paket Rp 100.000, dengan ketentuan sebagai berikut. Eselon 2 = 15 paket, Eselon 3 = 10 paket, Eselon 4 = 5 paket, Kepsek 5 paket, Pengawas 2 paket, Guru PNS : 1 paket, Staf PNS : 1 paket," tulis dalam broadcast yang berhasil diterima Harian Massa.

"Dana tersebut sudah masuk ke bagian Umpeg Dinas hari Senin 20/09/21, jam 12.00 WIB. Dana tersebut bisa dikolektif diserahkan ke Kasubag TU KCD Lebak, paling lambat hari Senin sebelum jam 11.00 WIB," sebut dalam pesan itu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...