• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Berbagai Keluhan Diterima Ombudsman Dalam Kegiatan Temu Warga
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 26/11/2024 •
 
Saat kegiatan temu warga ombudsman Kepri dan Masyarakat Kelurahan Tanjung Piayu. (Foto: RRI/Ombudsman)

KBRN, Tanjungpinang: Dalam menjaring aduan masyarakat terkait pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Ombudsman Temu Warga. Berbagai keluhan masyakat terjaring dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri,  Lagat Siadari, mengatakan kegiatan tersebut, Sabtu (23/11/2024) dilakukan karena Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah menerima aduan masyarakat terkait permasalahan penyambungan air bersih yang telah diajukan sejak tahun 2017. Namun hingga saat ini tidak kunjung terlaksana.

 

Oleh karena itu, dalam rangka untuk mengetahui lebih lanjut laporan soal air yang telah disampaikan sekaligus menampung jika ada keluhan lain soal pelayanan publik dari warga.

 

"Kami putuskan untuk sekalian saja kami diskusi dengan warga di sini. Siapa tau ada persoalan pelayanan publik lain yang ingin disampaikan," ujarnya.

 

Saat berdiskusi, masyarakat tidak hanya mengeluhkan soal air, namun juga mengeluhkan persoalan lain yakni status lahan Kampung Tua dan bantuan pemerintah kepada nelayan yang sudah lama tidak didapat oleh warga setempat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan.

 

Selain itu masyarakat juga mengeluhkan terkait pembelian BBM dan meminta Pertamina untuk membuat SPBU terapung untuk mengakomodir nelayan yang tidak hanya berasal dari Tanjung Piayu, namun juga Punggur, Bagan, Air Raja dan Ngenang.

 

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan keluhannya soal perusahaan kontraktor yang dikatakan telah membuat kerugian bagi nelayan akibat pemotongan lahan, namun tidak kunjung memberikan CSR. Keluhan lainnya juga disampakan masyarakat melalui formulir konsultasi yang telah diberikan kepada masyarakat sebelum kegiatan berlangsung.

 

"Silahkan Bapak dan Ibu sampaikan keluhan pada formulir konsultasi yang dibagikan jika ingin keluhannya ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Sertakan fotokopi KTP. Ini sebagai tanda bahwa benar masyarakat melapor sertakan nomor hp yang bisa dihubungi," tutur Lagat.

 

Untuk selanjutnya keluhan yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi oleh Keasistenan PVL. Jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan ditindaklanjut ke bagian Keasistenan Pemeriksaan Laporan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...