• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Berantas Parkir Liar, Ombudsman Ajak Masyarakat Tak Bayar Parkir Jika Tak Diberi Karcis
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 11/10/2024 •
 
Potret Jukir Saat Mengatur Kendaraan Parkir

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bosan dengan jukir nakal yang minta uang tanpa kasih karcis? Ombudsman Kepri mengajak masyarakat untuk melawan! 

 

"Jangan bayar kalau gak dapat karcis!" tegas Lagat Siadari, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Kamis (10/10).

 

Dengan begitu, kita bisa bersama-sama memberantas praktik parkir liar yang merugikan Kota Batam. Selain itu, program parkir berlangganan bisa jadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

 

Hasil temuan Ombudsman, praktik parkir liar di Batam masih marak, ini lantas merugikan pendapatan daerah. Ombudsman meminta masyarakat untuk tidak memberi uang kepada jukir yang tak memberikan karcis. Selain itu, program parkir berlangganan dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

 

"Masih terjadi dimana Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan fasilitas parkir," katanya. 

 

Padahal, tambahnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tetang perparkiran, karcis wajib diberikan kepada pengguna layanan parkir.

 

Oleh sebab itu, Ombudsman Kepri mengingatkan kembali agar masyarakat tidak membayar parkir bila tidak mendapatkan karcis. Hal ini guna memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan karcis kepada para Jukir.

 

"Jangan bayar parkir bila tidak dapat karcis supaya ada perbaikan dimana Pemerintah Kota (Pemko Batam) melalui Dishub memberikan karcis itu kepada Jukir," tutur Lagat.

 

Di samping itu, Ombudsman Kepri pun tidak bosan mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan untuk mencegah penyimpangan serta kerugian bagi masyarakat dan juga Pemko Batam.

 

"Jadi jika sudah berlangganan, selama satu tahun, parkir dimana pun di Kota Batam tidak perlu lagi bayar parkir. Kecuali parkir khusus seperti di Mall dan Bandara tetap harus membayar parkir," jelas Lagat.

 

Saat ini, berdasarkan informasi dari Dishub Kota Batam kepada Ombudsman Kepri, pihaknya telah mencetak 28.000 stiker parkir berlangganan yang dapat masyarakat beli di Kantor Dishub Kota Batam dengan harga Rp250.000,- untuk roda dua, Rp600.000,- untuk roda empat dan Rp750.000,- dan berlaku selama satu tahun.


"Kami imbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi Vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Karena sudah seharusnya menggunakan layanan ini lebih dulu," ungkap Lagat.

 

Ombudsman Kepri berharap Dishub Kota Batam terus membenahi pelayanan parkir di Batam  agar masyarakat tidak merugi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan parkir.

 

"Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Melalui pelayanan parkir yang baik diharapkan dapat turut menggenjot PAD. Ombudsman akan turut mengawasinya dan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang temukan masalah parkir," tutup Lagat. (TRIBUNNATAM.ID/bereslumbantobing)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...