Bentuk Pembungkaman dan Penghalangan Akses Informasi, ORI DIY Minta Sekolah Tak Menandatangani Surat Perjanjian MBG yang Masih Bermasalah

JOGJA - Beredar informasi adanya surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sekolah di Sleman yang salah satu klausulnya meminta agar pihak sekolah menjaga kerahasiaan apabila ada Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratisi (MBG).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut itu merupakan praktik pembungkaman dan sekolah diminta tidak menandatangani perjanjian itu terlebih dahulu.
"(Perjanjian) itu ga boleh itu. Namanya itu menghalangi akses informasi masyarakat," ujar Kepala ORI DIY Muflihul Hadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/9/2025).
Bunyi klausul ketujuh dalam surat itu yakni, apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
"Kalau orang (diminta) menyembunyikan apa yang terjadi nanti kalau ada apa-apa justru malah berbahaya," paparnya.
Pihaknya memang belum mendalami secara rinci dan memastikan kelapangan terkait perjanjian tersebut.
Namun, apabila perjanjian itu betul adanya ia minta agar pihak SPPG membatalkan surat tersabut.
"Tidak boleh itu begitu. Kontraktual itu jangan sampai menegasikan hak hak masyarakat selaku penerima pelayanan itu," tandasnya.
Surat perjanjian tersebut juga berpotensi membuat masyarakat sebagai penerima manfaat MBG takut untuk lapor.
Terlebih apabila ada KLB seperti keracunan dan masalah lain dalam pendistribusian MBG.
"Justru itu membungkam masayrakat untuk menyampaikan kondisi yang terjadi, kami menyayangkan itu," jelasnya.
Ia meminta agar surat perjanjian tersebut direvisi.
Jika perlu, lanjutnya, SPPG atau pihak yang bertanggung jawab terkait surat itu dilaporkan.
"Itu ketentuannya untuk umum atau hanya SPPG tertentu, harus ditanyakan itu, kok aneh begitu," paparnya.
Langkah yang akan dilakukan ORI DIY diantaranya melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan wilayah setempat yang membawahi sekolah-sekolah penerima MBG.
Apabila benar ditemukan perjanjian tersebut, ia meminta agar sekolah menolak untuk melakukan tanda tangan.
"Sekolah-sekolah agar tidak menandatangani apabila ada pernyataan seperti itu, karena nanti malah sekolah (kena) kalau ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.
Pihaknya juga berencana melakukan kajian mendalam terkait pelaksanaan program MBG.
Namun, rencana tersebut masih menunggu persetujuan dari ORI Pusat.
"Semoga awal bulan depan ada kabar," tuturnya. (oso)