Belum Punya Kantor Permanen, Ombudsman Sumbar Berpindah-pindah
KBRN, Padang: Meski telah memiliki tanah sendiri, namun Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) belum bisa membangunnya menjadi kantor karena adanya kebijakan moratorium pembangunan gedung baru. Akibatnya, kantor Ombudsman Sumbar harus mengontrak dan berpindah-pindah.
Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar kembali pindah untuk ketiga kalinya mulai 2 Januari 2025. Ombudsman yang sebelumnya berkantor di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang kini berpindah ke Siteba, Kecamatan Naggalo.
Kendati demikian, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap mengatakan, pemindahan kantor tidak akan menganggu aktivitas layanan penerimaan pengaduan dari masyarakat. Sebab sudah ada layanan pengaduan pelayanan publik melalui berbagai kanal. Di antaranya melalui telepon, pesan singkat dan surat elektronik.
"Kanal layanan pengaduan bisa diakses Masyarakat. Sudah ada beberapa laporan masuk untuk kita tindaklanjuti," ucapnya pada RRI Padang, Jumat (3/1/2025).
Meili mengungkapkan, alasan pemindahan kantor Ombudsman Sumbar karena kontrak yang telah berakhir. Kemudian kebutuhan kantor yang lebih besar untuk mengakomodasi penambahan personel dan ruang layanan pengaduan.
"Kantor yang lama itu kecil, sedangkan kami saat ini mendapat penambahan asisten baru. Kemudian butuh ruang yang luas juga penanganan laporan," ucapnya.
Meili mengakui, saat ini Ombudsman Sumbar sudah memiliki tanah untuk kantor yang lokasinya sangat strategis, yakni di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Akan tetapi untuk merealisasikannya menjadi bangunan kantor masih terkendala dengan kebijakan moratorium pembangunan kantor baru.
"Sangat ingin punya kantor sendiri, jadi tidak pindah-pindah. Tapi kami masih terkendala moratorium itu. Semoga tahun mendatang ada kabar baik," ujarnya.