• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Belum Ada Laporan Masuk, Ombudsman Aceh Jelaskan Kewenangan dalam Isu PPPK BPS Aceh Timur
PERWAKILAN: ACEH • Selasa, 25/11/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty

SERAMBINES.COM, BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh angkat bicara terkait isu dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penerbitan rekomendasi PPPK di Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SE Ak MPA, menegaskan bahwa hingga Senin (24/11/2025), pihaknya belum menerima satu pun Laporan Masyarakat (LM) terkait isu tersebut.

"Ombudsman belum menerima Laporan Masyarakat terkait informasi tersebut. Namun, Ombudsman perlu menegaskan batas kewenangan dalam menilai dugaan maladministrasi," ujarnya saat dimintai keterangan oleh Serambinews.com, Selasa (25/11/2025).

Dian menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaganya hanya dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi setelah melalui serangkaian mekanisme pemeriksaan.

"Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang masuk, sehingga Ombudsman belum dapat melakukan penilaian apa pun atas dugaan maladministrasi yang diberitakan," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi dan validasi terhadap persyaratan PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, jika terdapat dugaan ketidaktepatan dalam penerbitan rekomendasi di lingkungan BPS, hal tersebut merupakan ranah pengawasan internal instansi, khususnya Inspektorat BPS, yang berwenang menilai kepatuhan administrasi serta etika pegawai.

"Aspek tersebut masuk dalam ranah pengawasan internal BPS yang memiliki kewenangan menilai kepatuhan administrasi dan etika pegawai," papar Dian.

Meski demikian, Ombudsman Aceh memastikan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diajukan secara resmi dan memenuhi persyaratan.

"Kami akan memproses setiap laporan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku," kata Dian.

Kepala Ombudsman Aceh mengingatkan kepada seluruh penyelenggara layanan publik agar terus menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya.

"Ombudsman terus mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Dian.

Kepala BPS Aceh: Tidak Ada Pelanggaran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Tasdik Ilhamudin menegaskan, tidak ada pelanggaran administrasi dalam kasus rekomendasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BPS Aceh Timur.

Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang mencuat soal rekomendasi yang dikeluarkan Kepala BPS Aceh Timur terhadap dua calon PPPK yang bukan pegawai aktif di instansi daerah tersebut.

Menurut Plt Kepala BPS Aceh itu, sejak tahun 2023 kebijakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BPS telah dihapus.

Sebagai gantinya, BPS menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia atau outsourcing.

"Jika eks PPNPN ingin bekerja di BPS, mereka dapat mendaftar di perusahaan yang bersangkutan. Jadi kontrak kerja dilakukan antara BPS dengan perusahaan penyedia," jelas Tasdik saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, dalam pengadaan PPPK, eks PPNPN tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai syarat yang berlaku. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi.

"Jika seseorang sudah mendaftar di instansi lain atau mengikuti seleksi CPNS, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar lagi di PPPK BPS, sesuai aturan dari BKN," ujar Tasdik.

Untuk mendukung optimalisasi kebutuhan tenaga di daerah, BPS Aceh Timur juga membuka kesempatan bagi pelamar dari luar daerah yang memenuhi persyaratan.

Langkah ini dilakukan agar kebutuhan tenaga kerja dapat terpenuhi secara merata dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala BPS Aceh itu menjelaskan, ketika tenaga outsourcing sudah digantikan oleh PPPK, maka kontrak kerja dengan perusahaan penyedia bisa dihentikan.

Hal ini merupakan bagian dari mekanisme normal dalam pengelolaan tenaga kerja di instansi pemerintah.

Saat ditanya Serambinews.com terkait langkah Kepala BPS Aceh Timur dalam penerbitan rekomendasi PPPK, Tasdik menegaskan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai aturan.

"Benar (tidak ada pelanggaran administrasi di sana)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dua nama dari luar instansi daerah tersebut.

Surat rekom tersebut diberikan dengan alasan keduanya pernah jadi mitra BPS Aceh Timur.

Salah satu orang yang direkomendasikan itu yakni dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan, tidak bekerja di BPS Aceh Timur, tetapi dari BPS Takengon, Aceh Tengah.

"Ya, benar memang saya yang keluarkan, tapi mereka pernah jadi mitra. Satunya memang mitra kami di Sobat BPS, namun satunya lagi mitra BPS Takengon," tuturnya, Selasa (18/11/2025).

Saat ditanya kenapa harus mengeluarkan surat rekomendasi atas nama BPS Aceh Timur jika yang bersangkutan bekerja di BPS Aceh Tengah, Nurmanuddin menjawab hal ini ia lakukan untuk mengisi kekosongan di kantornya yang tidak bisa diisi oleh pekerja sebelumnya.

"Itu PPPK dibuka, sementara dua pekerja kami tidak bisa mendaftar karena sudah ikut CPNS. Ya meskipun keduanya tidak lolos, karena kami mengetahui ke depan belum ada lagi PPPK, maka kita cari orang lain," jelas Nurmanuddin.

"Tapi meskipun begitu, saya mengeluarkan rekomendasi itu atas dasar surat dari BPS Aceh Tengah, jadi agar dia bisa masuk ke BPS Aceh Timur, maka saya buat rekomendasi bahwa ia dia bekerja selama 5 tahun 10 bulan di BPS Aceh Timur," pungkasnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...