• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Beli Tanah di 1980, Kakek 111 Tahun di Gunungkidul Kini Bingung Urus Sertifikat
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 27/10/2026 •
 
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto by Antara)

Sleman - Mbah Lugiyo, seorang kakek berusia 111 tahun warga Taleng, Girisubo, Gunungkidul, bingung saat mengurus sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi yang ia beli tahun 1980 silam. Pasalnya, tanah tersebut saat ia beli berstatus letter C, belakangan tanah tersebut diindikasi tanah kas desa.

"Luasnya itu ada di 5.000 meter persegi, kalau untuk jual belinya itu di tahun 1980-an lah, kemudian di leter C-nya terbit di 1985. Itu (beli tanah) dengan tetangga dusun," jelas cucu Mbah Lugiyo, Edi Prasetyo, saat ditemui di kantor Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Depok, Sleman, Rabu (21/10/2026).

Edi menjelaskan, usai dibeli sang kakek, tanah tersebut kini dipakai sebagai rumah tinggal, lahan bertani, hingga ternak. Kini cucunya berjuang mengurus sertifikat lantaran kakeknya sudah kesulitan beraktivitas karena faktor usia.

"Si mbah (Lugiyo) di rumah, usianya sudah 111 tahun," ungkap Edi.

Awal Mula Permasalahan

Edi bilang, permasalahan ini muncul kala Mbah Lagiyo melalui dirinya ingin menaikkan status tanah dari letter C ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2019 silam. Saat itu, Edi mencari letter C ke kantor desa.

"Saya kan menanyakan (ke kantor desa), saya mau bikin sertifikat, saya minta letter C. Letter C-nya itu katanya nggak ada. Ada yang ngomong kalau dicari mungkin ada, ada yang ngomong kalau nggak ada. Nah saya desak terus-terusan, saya minta surat pernyataan bahwa letter C atas nama si Mbah itu nggak ada," papar Edi.

Edi terus berusaha mendesak kantor desa agar bisa mendapatkan letter C tanah Mbah Lagiyo. Akhirnya di tahun 2024, letter C tersebut berhasil ia kantongi, Edi pun berangkat ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Gunungkidul.

"Terus akhirnya saya dibawain buku C besar, suruh nyari sendiri di rumahnya Pak Jogoboyo. Saya cari pelan-pelan ketemu atas nama si Mbah. Saya minta letter C pada tahun 2019 dan letter C itu keluarnya itu dikasihnya itu 2024," ujar Edi.

"Setelah ketemu, saya minta disalin kan, saya hanya suruh foto, katanya difoto lebih akurat daripada disalin kan gitu. Tapi saya minta terus akhirnya disalinkan. Saya minta legalisir ke Pak Lurah, terus saya ajukan ke BPN. Februari 2025 pendaftaran itu, setelah letter C itu keluar terus langsung saya urus itu," imbuhnya.

Proses di BPN Gunungkidul ini lah yang dirasakan Edi cukup kompleks. Ia pun meminta bantuan LBH Jogja untuk mendampinginya. Kuasa Hukum Mbah Lugiyo, Imam Amalda Rizki Harahap, menjelaskan secara rinci masalah-masalah yang ditemui Edi di BPN Gunungkidul.

Lapor Ombudsman DIY

Atas kejadian ini, LBH Jogja pun melaporkannya ke Ombudsman RI DIY, hari ini.

"Jadi kami langsung melaporkan bahwa BPN telah melakukan tindakan maladministrasi di beberapa konteks yang sudah disebutkan tadi itu," jelas pendamping hukum dari LBH Jogja, La Ode Edi Rahman.

Tanggapan Ombudsman DIY

Menanggapi aduan dari pihak Mbah Lugiyo tersebut, perwakilan Ombudsman DIY, Mohammad Bagus Sasmita menjelaskan aduan pihak Mbah Lugiyo ini belum bisa diterima sebagai laporan lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

"Ini tadi ada beberapa dokumen terkait yang disampaikan akan dilampirkan, namun dokumen-dokumen itu secara resmi belum disampaikan ke Ombudsman. Jadi kami masih akan menunggu kelengkapan dokumen dari LBH. Ini belum resmi menjadi laporan di Ombudsman," ujar Bagus.

"Nanti kami perlu melakukan verifikasi formil maupun materiil terkait dengan kelengkapan dokumen dan sebagainya dan kalau memang sudah memenuhi syarat formil materiil di Ombudsman, akan kami bawa ke forum rapat Ombudsman untuk rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini menjadi kewenangan Ombudsman dan apakah nanti akan ditindaklanjuti dan seterusnya," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...