Begini Respon Ombudsman Sumbar Soal Pasien Desi Erianti Meninggal Dunia setelah Ditolak RSUD Rasidin Padang

PADEK.JAWAPOS.COM-Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat akan menyelidiki kasus meninggalnya pasien bernama Desi Erianti yang sebelumnya mengalami penolakan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang.
Korban kemudian menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siti Rahmah pada Jumat (31/5/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyatakan, lembaganya prihatin atas kejadian yang menimpa almarhum.
"Kami turut berduka cita dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran," ungkap Adel dalam keterangannya.
Adel mengakui bahwa penetapan status kegawatdaruratan pasien memang merupakan wewenang dokter.
Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga korban, terdapat kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Mengingat pasien akhirnya dilarikan ke IGD RS Siti Rahmah namun nyawanya tidak tertolong, maka perlu diperiksa Standar Operasional Prosedur (SOP) tindakan dan pemeriksaan yang dilaksanakan dokter jaga IGD RSUD Rasidin," tegas Adel.
Menurutnya, seharusnya tanda vital pasien diperiksa secara komprehensif oleh tenaga medis. Hasil pemeriksaan tersebut yang akan menentukan apakah pasien berada dalam kondisi darurat atau tidak, sehingga dapat ditentukan kelayakan tanggungan melalui Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan.
Ombudsman Sumatera Barat meminta Komite Medis RSUD Rasidin melaksanakan pemeriksaan internal terkait prosedur penanganan pasien oleh dokter jaga IGD. Adel menegaskan, audit tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
"Apabila pemeriksaan tidak dilakukan dengan baik, tentunya permasalahan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit," katanya.
Adel menambahkan, kasus ini sangat ironis mengingat baru-baru ini dalam program 100 hari kerja, Wali Kota Padang telah mencanangkan program pengobatan gratis bagi warga Kota Padang.
Adel memperingatkan, jika terbukti SOP tidak dijalankan dengan benar, maka kasus ini tidak hanya dikategorikan sebagai maladministrasi. Dari aspek medis, dugaan tersebut dapat berkembang menjadi kategori malpraktik.
"Jika demikian, tidak menutup kemungkinan keluarga pasien akan melaporkan dan membawa permasalahan ini kepada Majelis Kode Etik Kedokteran," pungkas Adel. (*)