• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Begini Rekomendasi Ombudsman Atas Temuan Maladministrasi SPMB SMAN 5 Bengkulu
PERWAKILAN: BENGKULU • Jum'at, 19/09/2025 •
 
Ombudsman Serahkan LHP Dugaan Maladministrasi SMAN 5 Bengkulu ke Diknas Provinsi Bengkulu, kamis (18/9).

Bengkulu, GK - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mengungkap adanya maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.

Temuan ini didapat dari hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang menyebut pihak sekolah melanggar aturan resmi penerimaan siswa.

Dua pelanggaran utama yang ditemukan yakni tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili oleh kepala sekolah dan ketua panitia SPMB, serta adanya janji penerimaan dari operator kepada wali siswa hingga jumlah peserta didik melebihi kuota Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan, di antaranya melakukan evaluasi sistem penerimaan siswa baru, mengevaluasi kinerja Disdikbud, memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, panitia, dan operator SPMB, hingga menyalurkan siswa yang tidak terdaftar di Dapodik ke sekolah lain. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini juga diminta diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," tegas Kepala Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti.(Red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...