Bau Sampah Ganggu Sekolah, LBH Laporkan TPS3R Bantul ke Ombudsman DIY

Laporan ini diajukan atas nama masyarakat pengguna layanan SLB Negeri 2 Bantul serta warga sekitar yang terdampak pencemaran.
TPS3R yang berlokasi di kawasan Sokowaten, Tamanan, Banguntapan itu disebut berada kurang dari 50 meter dari sekolah dan permukiman warga, serta berada di sempadan Sungai Code.
Sejak beroperasi pada 2023, fasilitas tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis maupun perizinan lingkungan.
Kuasa hukum warga, Ibno Hajar, menyebut berbagai upaya pengaduan telah dilakukan, namun belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
"Kami tidak menolak pengelolaan sampah sebagai kebutuhan bersama, tetapi lokasi dan cara pengelolaannya tidak boleh mengorbankan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus dan hak sehat warga. Kami meminta keadilan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor ORI DIY.
Sejak 2024 hingga April 2026, warga melaporkan tumpukan sampah kerap melebihi batas waktu 24 jam tanpa pengolahan cepat. Kondisi ini memicu bau menyengat setiap hari, terutama saat pagi hingga siang dan musim hujan.
Kepala SLB Negeri 2 Bantul, Hifna Suprihati, mengungkapkan kondisi tersebut sangat berdampak pada proses belajar mengajar.
"Kondisi ini sangat memilukan. Anak-anak kami yang berkebutuhan khusus sudah memiliki tantangan tersendiri dalam belajar. Ditambah bau busuk dan asap pembakaran sampah setiap hari, konsentrasi mereka buyar," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa siswa bahkan mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, sementara guru juga kesulitan mengondisikan kelas.
Sementara perwakilan warga, Jugil Adiningrat, mengaku dampak pencemaran tidak hanya pada udara, tetapi juga air bersih.
"Air sumur kami sudah tidak bisa dipakai, baunya seperti air limbah. Kami terpaksa membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Warga juga menyoroti penggunaan insinerator yang menghasilkan abu terbang dan diduga memperburuk kualitas udara di lingkungan sekitar.
Senada, Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar, menilai kasus ini sebagai kegagalan perlindungan hak warga negara, khususnya anak berkebutuhan khusus.
"Anak-anak di SLB memiliki hak yang sama untuk belajar di lingkungan yang aman dan nyaman. Namun mereka justru menjadi korban utama dari pengelolaan sampah yang diduga bermasalah," tuturnya.
Dalam laporan ke Ombudsman, warga meminta evaluasi menyeluruh, termasuk rekomendasi penutupan atau relokasi TPS3R, pemberian sanksi administratif, layanan kesehatan gratis, hingga kompensasi bagi warga terdampak.








