Banyak Masalah, Ombudsman Minta Tata Kelola RSUD JP Wanane Dievaluasi

SORONG, PBD - Dugaan penyalahgunaan ijazah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong atas nama Sherly Tupamahu yang disebut digunakan untuk kepentingan akreditasi RSUD John Piet Wanane (JP Wanane) mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amos Atkana, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan sektor strategis dalam pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Amos, berbagai persoalan yang belakangan mencuat di RSUD JP Wanane tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga perlu dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sorong tersebut.
"Rumah sakit ini dibangun dengan visi besar sebagai pusat layanan kesehatan rujukan di kawasan Indonesia Timur. Karena itu, berbagai persoalan yang muncul harus menjadi perhatian serius agar tidak menghambat tujuan besar tersebut," ujar Amos.
Ia menilai polemik dugaan penyalahgunaan ijazah ASN yang kini menjadi sorotan publik membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan, terutama pada aspek manajemen dan tata kelola internal rumah sakit.
Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong, dinas teknis terkait, serta DPR Kabupaten Sorong untuk bersama-sama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD JP Wanane guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain dugaan penyalahgunaan ijazah, Ombudsman juga menyoroti sejumlah layanan kesehatan yang dinilai belum berjalan maksimal. Salah satunya adalah layanan operasi jantung yang telah diresmikan pada akhir tahun 2024 dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2025, namun hingga kini belum memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
Fasilitas hemodialisa atau layanan cuci darah juga disebut masih belum berfungsi secara optimal, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang memerlukan penanganan medis rutin.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan memberikan saran korektif kepada penyelenggara pelayanan publik apabila ditemukan dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Amos menegaskan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak apabila pelayanan kesehatan tidak berjalan baik. Karena itu, pembenahan manajemen rumah sakit menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.
"Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong agar segera melakukan pembenahan manajemen RSUD John Piet Wanane, terutama pada aspek manajemen internal. Evaluasi itu wajib dilakukan demi memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara maksimal," tegasnya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta DPR Kabupaten Sorong untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui monitoring dan evaluasi langsung terhadap kinerja rumah sakit, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, serta pihak-pihak terkait, Ombudsman berharap RSUD John Piet Wanane dapat kembali fokus menjalankan perannya sebagai rumah sakit rujukan unggulan yang memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Papua Barat Daya. (**/oke)








