Banyak Laporan Kecurangan,Ombudsman Sumut Minta Pemko Medan Awasi Pemilihan Kepling
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean meminta Wali Kota Medan mengawasi dengan benar terkait pemilihan Kepala Lingkung (Kepling) yang masih berlangsung hingga saat ini,Minggu (5/1/2024).
Dikatakan james, hal itu dikarenakan pihaknya sudah menerima informasi berbagai problematika pemilihan Kepala Lingkungan di Pemko Medan.
Menurut James, problematika pemilihan kepala lingkungan yang terjadi ini salah satunya terjadi di Kecamatan Medan Amplas.
"Kerentanan dalam pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah kota Medan sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30 persen dari warga untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Lingkungan," terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024).
Dikatakannya, dalam permasalahan pemilihan Kepling yang kerap terjadi adalah penggunaan data ganda atau data yang sama digunakan oleh calon kepala lingkungan.
"Permasalahan kepala lingkungan ini harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan yang mengatur terkait pembentukan Tim Verifikasi oleh Camat," jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut belum dijelaskan secara rinci. Sehingga, kecurangan-kecurangan kerap terjadi.
"Misal terkait proses pengawasan, pengendalian mutu, proses pemilihan kepala lingkungan di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus dipertegas kembali," katanya.
Dikatakannya, proses penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
"Disamping belum diaturnya secara eksplisit di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengawasan proses pemilihan kepala lingkungan bahwa Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 juga belum mengatur terkait pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan kepala lingkungan. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"terangnya.
Seharusnya, kata James peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan di dalam proses pemilihan kepala lingkungan.
"Atas hal tersebut, kami meminta agar Wali Kota Medan untuk memperkuat peran pengawasan selama proses pemilihan kepala lingkungan di Pemerintah Kota Medan yang sedang berlangsung saat ini," ucapnya.
James juga menganjurkan kepada Masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan bisa melapor ke pihaknya.
"Kita buka layanan aduan, untuk mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Sementara itu, terkait pemilihan kepala lingkungan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan Subhan Fajri Harahap dan Camat Medan Amplas, belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan.
Untuk diketahui,Pemko Medan telah membuka pendaftaran Kepling sejak 19 Desember 2023. Saat ini pendaftaran sudah masuk dalam tahap penyeleksian berkas.