• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Banyak Insiden Keracunan Masal, ORI DIY Sebut Pelaksanaan MBG Masih Carut-marut
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 04/09/2025 •
 
(Foto dan infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja)

JOGJA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih carut-marut. Penilaian itu menyusul rentetan keracunan masal akibat pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut.

Kepala ORI DIY Muflihul Hadi mengungkapkan, lembaganya pernah dua kali melakukan pemantauan di lapangan.

Salah satunya usai insiden keracunan MBG yang terjadi di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (13/8/2025).

Hasilnya, ada beberapa temuan. Antara lain, sistem pendistribusian di lapangan masih belum jelas. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) juga dipertanyakan.

"Tim khusus untuk memastikan kelayakan MBG sebelum didistribusikan belum terbentuk dengan baik," jelas Hadi, sapaannya, melalui sambungan telepon, Kamis (28/8/2025).

Temuan lain, kata Hadi, koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) serta satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) dan masing-masing pemkab belum berjalan dengan baik.

Selama pelaksanaan MBG, Hadi menceritakan, ORI kerap menerima keluhan pejabat pemkab. Mereka bingung akan berbuat apa saat terjadi keracunan masal.

Sebab, selama ini program tersebut terkoordinasi secara terpusat dari BGN diturunkan ke SPPG.

"Karena dari BGN juga nggak mengajak dinas kesehatan, misalnya, untuk turut serta memastikan kelayakan makanan," tandasnya.

Merespons fenomena itu, Hadi menegaskan, ORI berencana melakukan kajian mendalam terkait mekanisme dan sistem pendistribusian MBG.

"Semoga ini terlaksana bukan depan. Karena kami masih koordinasi dengan Ombudsman RI," katanya.

Hadi juga mengusulkan apakah menu MBG perlu diuji sebelum didistribusikan atau tidak. Menurutnya, langkah mitigasi dengan mencicipi makanan sebelum diedarkan cukup logis untuk dilakukan agar kasus keracunan masal dapat diantisipasi.

"Setelah kasus keracunan itu, beberapa sekolah itu menolak (MBG) sebetulnya," ucapnya.

Dalam kajian yang akan dilakukan itu, Hadi akan menelaah terkait penerapan sanksi atau teguran kepada SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran SOP hingga menyebabkan keracunan. Selama ini, sanksi atau teguran tersebut belum ada.

"Misal sanksi sampai pencabutan gitu juga belum ada. Karena informasi itu memang selama ini belum dirilis dari BGN," paparnya.

SPPG, lanjutnya, setidaknya bertanggung jawab minimal dalam pembiayaan pemeriksaan di rumah sakit ketika ada keracunan. Maka dari itu, karena merupakan program baru sebaiknya mulai dilakukan evaluasi. ORI mencoba untuk melakukan pendekatan tersebut kepada pemerintah.

"Pemerintah juga jangan malu. Jangan abai terhadap segala kritik terhadap fakta kondisi yang begini. Mestinya harus ada evaluasi begitu," tandasnya.

Terpisah, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak BGN) untuk segera mencabut izin operasional SPPG sebagai pihak penyedia jasa yang terbukti lalai.

Terulangnya kembali kejadian tersebut, ia berpendapat sudah saatnya BGN tidak boleh menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar.

"Yang terpenting itu bukan hanya mengejar target penerima manfaat dari proyek MBG tetapi keselamatan dari siswa dan guru itu yang lebih utama," ujarnya.

Menurutnya, kasus keracunan MBG bukan semata persoalan eror statistik yang bisa diabaikan guna mengklaim keberhasilan secara umum dari proyek MBG. Namun, soal keselamatan dari guru dan anak-anak sebagai penerus bangsa yang perlu diselamatkan oleh negara. (oso/zam)


Editor: Herpri Kartun

Sumber: Radar Jogja





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...