Bank Kembalikan Jaminan KUR Usai Nasabah Lapor ke Ombudsman Sumbar
PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berhasil menangani laporan dugaan maladministrasi terkait permintaan jaminan atau agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh sejumlah bank untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa pengembalian jaminan dilakukan setelah adanya penanganan laporan dari masyarakat.
"Pada semester pertama tahun 2025, kami menerima tiga laporan berkaitan dengan permintaan jaminan KUR. Alhamdulillah, semua bank terlapor secara kooperatif telah mengembalikan jaminan," ujarnya.
Adel menjelaskan, ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta. Namun, masih terdapat kasus di mana nasabah diminta menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB hingga sertifikat rumah.
"Terbaru, jaminan berupa dua BPKB milik pelapor telah dikembalikan oleh BSI. Sebelumnya, dua unit BRI juga telah mengembalikan jaminan berupa empat BPKB motor. Total valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan dari tiga laporan itu mencapai Rp150 juta," kata Adel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut Adel menambahkan, maladministrasi dalam pelayanan KUR bukan persoalan baru. Pada 2024, Ombudsman Sumbar juga menemukan adanya indikasi pelanggaran serupa, di mana 12 nasabah BRI Wilayah Padang dipersyaratkan menyerahkan agunan meskipun pinjamannya di bawah Rp100 juta.
"Saat itu, agunan nasabah dikembalikan oleh BRI dengan total valuasi kerugian mencapai Rp656 juta," jelasnya.
Ombudsman menyarankan, bagi bank yang belum konfiden untuk menyalurkan KUR tanpa jaminan, sebaiknya ubah strategi. "Sebaiknya perkuat survei usaha dan analisis kelayakan usaha calon debitur," katanya.
Adel mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika masih ada praktik permintaan jaminan tambahan pada pinjaman KUR di bawah Rp100 juta.
"Kami membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp Ombudsman Sumatera Barat di nomor 08119553737. Berani lapor itu baik," tegasnya.(*)