• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Balangan Tetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Transparan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 16/06/2025 •
 

RETORIKABANUA.ID, Balangan - Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas untuk 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi Tahun 2025.

Kegiatan ini digelar di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis (12/6), sebagai bagian dari upaya konkret mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang baik harus dimulai dari tingkat paling dasar, yaitu pemerintahan desa.

"Pemerintahan itu tidak hanya di tingkat pemda, tapi juga di level desa. Kami sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman untuk menyusun rubber block pelayanan publik desa, yang ke depannya akan memuat inovasi pelayanan tingkat desa," jelasnya.

Upaya ini sejalan dengan visi Bupati Balangan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam membangun sistem pelayanan publik yang terintegrasi dan profesional.

Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Balangan. Ia menilai penguatan pelayanan publik dari tingkat desa merupakan strategi jitu dalam mencegah maladministrasi sejak dini.

"Desa adalah titik awal dari sistem pelayanan publik. Jika pelayanan di desa baik, maka potensi maladministrasi bisa ditekan," ucap Hadi.

Pada kegiatan ini, peserta mendapatkan materi dari dua narasumber eksternal, yakni dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan disebut sebagai salah satu persoalan yang kerap muncul di desa, sehingga kehadiran narasumber terkait dianggap sangat relevan.

Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Balangan, Renny Yudisthesia, menyampaikan bahwa 10 desa yang terpilih merupakan representasi dari masing-masing kecamatan. Harapannya, desa-desa tersebut mampu menjadi model bagi desa lainnya di masa mendatang.

"Kami berharap desa-desa binaan ini bisa menjadi contoh sekaligus pelopor pelayanan publik desa yang bebas maladministrasi. Sekarang kita juga sudah memiliki indeks desa sebagai indikator kemajuan," jelasnya.

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, salah satu peserta kegiatan, turut memberikan apresiasinya. Ia menyebut kegiatan ini memberikan dampak nyata bagi perangkat desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini kami mengikuti dua materi, yaitu Service Excellence dan pertanahan. Keduanya sangat bermanfaat bagi pelayanan di desa kami," ungkapnya.

Ia berharap pelatihan semacam ini dapat terus dilanjutkan untuk memperluas wawasan dan kemampuan aparatur desa dalam melayani warga.

Daftar 10 Desa Anti Maladministrasi Kabupaten Balangan Tahun 2025
(Sesuai Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel No. 5.22 Tahun 2025):

  1. Desa Banua Hanyar
  2. Desa Baruh Panyambaran
  3. Desa Hamarung
  4. Desa Inan
  5. Desa Kupang
  6. Desa Maradap
  7. Desa Mayanau
  8. Desa Muara Jaya
  9. Desa Padang Raya
  10. Desa Sungai Katapi

Kegiatan ini menjadi langkah awal pembentukan desa-desa teladan dalam pelayanan publik di Kalimantan Selatan, sekaligus bagian dari reformasi birokrasi di tingkat desa yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ms)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...