Bahas Tata Kelola Dan Pelayanan Publik di Kab Buru Ombudsman Maluku RDP Dengan DPRD

Ombudsman RI perwakilan Maluku mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Buru pada 19 / 11 / 2025. Rapat tersebut membahas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kab Buru.
Kegiatan yang berlangsung di lantai II ruang rapat kantor Dprd Buru itu, dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Bambang Lalangbuana dan dihadiri Anggota Dprd serta Ketua Ombudsman perwakilan Maluku Hasan Slamet.
Selain bertujuan untuk menilai tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kab Buru, rapat ini juga sebagai bentuk komitmen bersama dan memperkuat sinergi antara Ombudsman sebagai pengawas eksternal dan DPRD sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
Ketua Ombudsman Maluku mengatakan, berhubungan dengan pelayanan publik ada tiga jenis kriteria yang diberikan yakni, merah, kuning dan hijau.
Dirinya menjelaskan, merah artinya pelayanan dinilai masih rendah atau buruk, sedangkan kuning artinya baik, sementara hijau lebih baik, ungkapnya.
Dikatakan, ada tiga dinas di Kab Buru yang memiliki pelayanan yang baik diantaranya, puskesmas savana jaya, dinas PTSP, dan Dukcapil.
Namun Ombudsman menilai, Kab Buru belum masuk zona hijau. Dan hal ini merupakan tantangan bagi Pemda dan Dprd untuk bisa diperbaiki kedepannya .
Kemudian dirinya meminta kepada Pemda Kab Buru dan Dprd untuk selalu terbuka dan berkolaborasi untuk memperbaiki hal - hal yang masih kurang. Dalam mengawasi dan menyelesaikan persoalan pelayanan publik di Kab Buru, ia menilai Pemda Buru belum memenuhinya. Pelayanannya masih berstatus zona kuning.
Dari hasil penulusuran dilapangan ditemukan ada beberapa kantor yang belum memiliki papan nama yang sesuai dengan pelayanan standar. Kemudian setiap sekolah itu harus memiliki sertifikat.
"Kalau bangunan yang belum bersertifikat sebaiknya jangan dulu dibangun karena ada larangan sebagaimana yang telah diatur oleh undang - undang," tandasnya.
Dirinya berharap, segala indikator yang biasa menjadi pokok penilaian Ombudsman diperhatikan agar masyarakat bisa dapat dilayani dengan baik.








