Bahas Pasal Imunitas, Ombudsman Audiensi ke Pengadilan Tinggi Babel

PANGKALPINANG, FAKTABERITA - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman sebagaimana yang terdapat dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman Babel melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Babel pada, Rabu, (11/5/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta rombongan diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Asnahwati, Panitera, Tanwiman Syam, dan Sekretaris Tahudin Nur di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Babel.
Selain memperkenalkan kelembagaan Ombudsman Babel, dalam kegiatan tersebut juga mendiskusikan hal terkait imunitas Ombudsman sebagaimana yang terdapat dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.
"Melihat semakin besarnya ekspektasi masyarakat tentang Ombudsman, kami pandang perlu membangun kesepahaman bersama dengan Pengadilan Tinggi Babel tentang imunitas yang ada pada Ombudsman. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 UU 37/2008, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat dimuka pengadilan,"ujarnya.
"Jadi kami bermaksud mensosialisasikan dan berharap dengan adanya diskusi tentang imunitas ombudsman ini, tidak ada mis komunikasi kedepannya," tambah Yozar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Asnahwati, SH., MH, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Ombudsman Babel sekaligus berterima kasih telah bersilaturahmi dan berdiskusi terkait pelayanan publik serta kelembagaan Ombudsman.
"Terimakasih kepada Ombudsman Babel yang telah proaktif menginisiasi diskusi tentang imunitas ini. Nantinya informasi ini juga akan diteruskan atau disosialisasikan ke Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Semoga dengan sinergi seperti ini juga pelayanan publik akan semakin baik," tutup Asnahwati








