• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Awasi SPMB dan PPDBM 2025, Ombudsman Kalsel Buka Posko Aduan Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Awasi SPMB dan PPDBM 2025, Ombudsman Kalsel Buka Posko Aduan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 20/06/2025 •
 
KANTOR OMBUDSMAN RI KALSEL - Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan S Parman Banjarmasin.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik maladministrasi dan memastikan seleksi berjalan adil serta transparan. Kepala Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan posko ini merupakan tindak lanjut evaluasi PPDB 2024. Fokusnya pada pengawasan terhadap praktik favoritisme sekolah hingga potensi penyimpangan jalur penerimaan.

"Masih ada sekolah yang dianggap favorit hingga kelebihan peminat, sementara yang lain kekurangan. Ini bisa menghambat verifikasi data dan pemenuhan kuota. Masyarakat kami ajak aktif melapor," tegas Hadi, Kamis (19/6/2025).

Pengaduan bisa disampaikan tanpa biaya melalui Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S Parman Banjarmasin, WhatsApp/Telp di 0811 165 3737, atau email ke pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.

Hadi mengatakan, laporan akan diproses melalui Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Selain membuka posko, Ombudsman juga melakukan pemantauan langsung ke sekolah negeri dan madrasah di Kalsel. Pengawasan mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Dasar pengawasan merujuk pada SE Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025.

Aspek yang dinilai meliputi sosialisasi, layanan pengaduan, penggunaan teknologi, dan pembiayaan. Tujuannya, memastikan kepatuhan satuan pendidikan dan pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku.

"Kami ingin PPDB tahun ini berlangsung objektif, tanpa intervensi, dan berpihak pada kepentingan publik," tutup Hadi.

  (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...