Awasi PPDB Tahun 2024, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah membuka Posko Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Posko ini akan mengawasi proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA.
Ia mengimbau bagi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke posko pengaduan Ombudsman Jawa Tengah melalui Whatsapp Center di nomor 08119983737.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan kerja sama dari semua pihak, agar pelaksanaan PPDB tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan akuntabel, berintegritas, dan berkeadian," kata Siti Farida, Kepala Ombudsman Jateng .
Terkait pengawasan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Daerah se-Jawa Tengah.
Ia menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladmnstrasi dalam proses PPDB sesuai dangan tugas dan kewenangan.
"Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pubik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan PPDB," tuturnya.
Ia menyebut, pengawasan dilakukan pada seluruh proses PPDB 2024/2025 yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan pasca PPDB Pada tahap pra-PPDB.
Dalam pantauannya, ditemukan adanya reguasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021, serta diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB.
Hal ini mengakibatkan mengurangi waktu sosialisasi. Di sisi lain, beberapa daerah juga kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB. Serta pengumuman pendaftaran oleh sekolah juga dinilai belum optimal.
Ia meminta kepada kepala daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjan Kemendikbud No. 41/M/2023, hal ini untuk mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan.
Selain itu, Farida juga mengimbau agar memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat, serta melarang pungutan terkait PPDB.
"Harus menyediakan mekansime pengaduan yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.
Sebagai evaluasi tahun sebelumnya, ia mengingatkan ada beberapa masalah yang dihadapi. Di antaanya, tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar.
Kemudian kurangnya intagrasi data calon peserta didik. serta berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi seperti jarak zonasi yang tercantum dalam daftar perangkat tidak sesuai dengan jarak rumah atau domisili yang sebenamya.
Serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi. Begitu pula pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan. (ifa/bas)