• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Awasi PPDB 2023, Ombudsman Kalsel Ingatkan Sekolah Tidak Lakukan Pungutan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 23/05/2023 •
 
Rapat Koordinasi Perwakilan Ombudsman Kalsel Bersama Jajaran Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru 2023, Perwakilan Ombudsman Kalsel  turut melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPDB 2023.

Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan menyangkut kesiapan regulasi atau juknis pelaksanaan PPDB, pelaksanaan sosialisasi dari stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan, serta mekanisme pengelolaan dan penanganan pengaduan PPDB.

"Untuk memantau kesiapan regulasi atau juknis pelaksanaan PPDB dan persiapan teknis pra PPDB di Kalimantan Selatan, pada 17 Mei 2023 kami telah melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," ujarnya, Senin (22/5/2023). 

Hal itu ujarnya untuk meminta informasi persiapan pelaksanaan PPDB pada jenjang SD, SMP, dan SMA. 

Dalam rapat koordinasi tersebut, jajaran Kantor Kementerian Agama juga turut berhadir untuk menyampaikan informasi terkini persiapan PPDB pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

"Saat ini, persiapan penyusunan regulasi atau juknis pada masing-masing penyelenggara sedang dalam tahap perampungan untuk dibahas bersama panitia penyelenggara tingkat sekolah," ujarnya. 

Hadi juga meminta agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat berjalan lancar, dan minim indikasi pelanggaran karena teknis persiapan dan pedoman yang telah matang disusun. 

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, inti Pasal 27 Ayat (1) mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik," tuturnya. 

Terkait dengan itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah membentuk posko pengaduan PPDB, yang dapat diakses masyarakat melalui media sosial dan lainnya.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan,"katanya.

Hadi juga mengatakan, pada laman media sosial Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB.

"Bisa melalui WhatsApp atau telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jalan S Parman Nomor 57 Banjarmasin," tutupnya. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...