Awasi Gangguan Ketertiban Masyarakat, ORI Kaltara Dorong Optimalisasi Peran RT dan Satpol PP

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan baru tersebut dinilai membawa konsekuensi hukum yang lebih luas terhadap aktivitas masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah menyampaikan, sejumlah kebiasaan yang selama ini dianggap sepele kini memiliki implikasi hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memastikan penerapannya berjalan efektif hingga ke tingkat paling bawah.
"Pemerintah daerah perlu memastikan aturan ini tidak hanya menjadi regulasi tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan. KUHP baru memuat berbagai ketentuan yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Beberapa di antaranya adalah larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau kohabitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 412, yang meskipun bersifat delik aduan, tetap memerlukan pemahaman masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya, Jumat (23/1).
"Selain itu, Pasal 316 mengatur sanksi bagi pelaku yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dengan ancaman denda hingga Rp 10 juta. Sementara Pasal 265 menegaskan larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketenangan warga, termasuk memutar musik dengan volume keras atau melakukan kegaduhan, terutama pada waktu istirahat," sambungnya.
Diungkapkannya, hal tersebut sering terjadi di lingkungan masyarakat. Aktivitas seperti memutar musik keras sering dianggap biasa, padahal berpotensi melanggar hukum karena mengganggu hak warga lain. Lanjutnya, KUHP baru juga mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 436, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab pemilik hewan dalam Pasal 278 dan 336, di mana pemilik dapat dipidana apabila lalai menjaga hewannya hingga menyebabkan orang lain terluka atau merusak lahan dan kebun milik warga lain.
"Tak kalah penting, Pasal 607 mempertegas larangan penyerobotan lahan atau penggunaan tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah, yang dapat diproses secara pidana. Kami menilai salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, serta Rukun Tetangga (RT) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban lingkungan, dengan dukungan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas," urainya.
Menurutnya, RT dapat diberikan kewenangan melalui surat keputusan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan warga terkait gangguan ketertiban, seperti kebisingan atau aktivitas lain yang meresahkan masyarakat. "RT bisa menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan keluhan. Dengan SOP yang jelas, penanganannya akan lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan," ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengaduan yang dimulai dari RT akan mempermudah penyelesaian masalah secara berjenjang. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat lingkungan, RT dapat berkoordinasi dengan kelurahan hingga Satpol PP sebagai aparat penegak aturan.
"Selain persoalan kebisingan, kamk juga menyoroti aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti kebiasaan merokok saat berkendara. Ini berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Asap rokok dan aktivitas merokok itu sendiri bisa mengganggu konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan," jelasnya.
Ia menilai, imbauan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam undang-undang lalu lintas yang mengatur keselamatan pengguna jalan. Lanjutnya, sejauh ini pihaknya telah menerima beberapa informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, meski jumlahnya masih terbatas. Hal ini, menurutnya, menjadi sinyal awal bahwa potensi pengaduan dapat meningkat seiring dengan semakin dekatnya pemberlakuan KUHP baru.
"Jika kelembagaannya sudah ada, maka fungsinya harus benar-benar dioptimalkan. Jangan sampai undang-undang ini hanya menjadi regulasi tanpa penerapan nyata di daerah. Kami berharap, sinergi antara pemerintah daerah, RT, dan aparat penegak peraturan dapat menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban warga, sehingga ketenangan, keamanan, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan," pungkasnya.








