Atasi Antrean Panjang SPBU, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Segera Ambil Langkah Cepat

Medan, Sinata.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif dalam mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin menyampaikan, BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, setiap gangguan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujar Herdensi Adnin, Selasa (14/7/2026).
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, katanya, memang telah melakukan upaya percepatan distribusi BBM, termasuk optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi.
Namun demikian, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan dilapangan, dan bisa memicu panik buying.
Oleh karena itu, Ombudsman Sumut meminta Pertamina Parta Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengambil langkah-langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata keloh distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu, Ombudsman Sumut meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan (panic buying) dan berpotensi memperburuk kondisi distribusi.
Ombudsman Sumut juga mengimbau seluruh SPBU agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
Ditegaskan Herdensi, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara.
"Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, kami akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya. (SN22)








