ASN dan APH Diminta Jaga Netralitas di PSU Kabupaten Serang

Serang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi meminta semua pihak, khususnya pejabat, ASN, anggota TNI dan Polri, serta aparatur negara lain untuk bersikap netral dalam Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April.
Sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Absennya netralitas di atas merusak nilai-nilai demokrasi serta mengancam pelayanan publik, baik dalam konteks penyelenggaraan Pemilukada secara sempit maupun penyelenggaraan pelayanan publik secara umum, ke depan pasca pemilihan," ujar Fadli.
Diketahui, Mahmakah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU dalam amar yang tertuang dalam Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain PSU di Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024, PSU di seluruh TPS juga tercatat pernah terjadi di dua daerah di Provinsi Banten, yakni di Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2010 dan Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013.
Alasan MK memerintahkan PSU di Pilkada Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak pada saat itu pun setali tiga uang, yaitu karena adanya keterlibatan pejabat aktif yang memengaruhi proses pemilihan.
"Lagi-lagi, ketidaknetralan pejabat mengganjal proses demokrasi murni," kata Fadli.
Meski Putusan MK yang memerintahkan PSU telah menjabarkan dasar pertimbangan putusan sebagai catatan dan bahan bersama bagi para penyelenggara pemilu, namun potensi pelanggaran netralitas dalam bentuk pengerahan kepala desa, ASN, politik uang, maupun pengerahan aparat masih sangat terbuka lebar.
Jika terjadi hal yang sama, potensi gugatan akan kembali hadir atas penyelenggaran PSU.
"Untuk itu, tidak hanya penyelenggara pemilukada yang perlu semakin cermat, profesional, dan berintegritas, masyarakat perlu menjalankan pengawasan publik," ujarnya.
Fadli menyatakan, pertarungan para kandidat di Pilkada Kabupaten Serang seyogyanya didasarkan pada visi, misi, dan program kerja. Demikian pula pertimbangan masyarakat saat memilih.
Agar di masa mendatang bisa terwujud pelayanan publik prima yang diharapkan berdasarkan kontribusi semua elemen.
"Jika tidak, pemilukada berpotensi tereduksi dari pengertian pesta demokrasi menjadi hura-hura dan penghamburan anggaran belaka. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang sejak awal tahun digaungkan oleh Presiden," ujar Fadli.