Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT Tinjau Keluhan Layanan RSUD Sabu Raijua

SABU, suluhdesa.com | Hari Kamis (5/10/2023), Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, Victor William Benu, beserta timnya melakukan kunjungan ke RSUD Sabu Raijua di Menia - Sabu Barat.
Kunjungan ini merupakan langkah pertama Ombudsman NTT ke rumah sakit non-BLUD milik Pemda Sabu Raijua.
Kunjungan dimulai dengan pertemuan dengan para pasien di loket pendaftaran dan loket apotik rumah sakit.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk berbincang dengan para pasien terkait layanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) di rumah sakit. Selama pertemuan, beberapa keluhan pasien menjadi perhatian utama.
Pertama, banyak pasien yang mengeluhkan ketidaktersediaan obat tertentu di apotik rumah sakit.
Situasi ini telah berlangsung cukup lama, memaksa pasien JKN/KIS untuk membeli obat dengan biaya sendiri di apotik lain di Kota Kupang karena tidak ada alternatif apotik di Sabu Raijua.
Berdasarkan Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit wajib menyediakan obat Fornas BPJS. Jika pasien membeli obat di luar rumah sakit, uang pasien seharusnya dikembalikan.
Kedua, RSUD Sabu Raijua tidak memiliki kerjasama dengan apotik penyangga/jejaring di luar rumah sakit untuk melayani pasien yang obatnya belum tersedia di apotik rumah sakit.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya apotik lain di Sabu Raijua selain apotik rumah sakit. Pasien seharusnya dapat mengambil obat di apotik penyangga secara gratis jika ada kerjasama dengan rumah sakit.
Tim Ombudsman kemudian bertemu dengan Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang, Penanggungjawab Farmasi, serta Penanggungjawab Logistik untuk mengonfirmasi keluhan pasien.
Mereka mengonfirmasi bahwa beberapa jenis obat formularium nasional (fornas) memang tidak tersedia di apotik RSUD Sabu Raijua sejak Januari 2023.
Kekurangan obat Fornas ini menyebabkan pasien dan keluarganya harus membeli obat dengan biaya sendiri di luar apotik rumah sakit.
Selain itu, RSUD Sabu Raijua juga belum menyiapkan tata cara pengembalian uang peserta Program JKN yang membeli obat dengan biaya sendiri di apotik atau fasilitas kesehatan di luar rumah sakit.
Tim Ombudsman menyampaikan keluhan pasien kepada pihak rumah sakit dan meminta agar masalah ini segera ditangani.
Mereka juga mendesak agar pasien tidak lagi diharuskan membeli obat dengan biaya sendiri.
Jika ada kendala tertentu dalam pengadaan obat, mereka menyarankan untuk menjalin kerjasama dengan apotik lain di luar rumah sakit agar pasien dapat menerima obat secara gratis.
Namun, pihak RSUD Sabu Raijua juga menghadapi berbagai kendala eksternal yang sulit diatasi, seperti kurangnya apotik lain di Kabupaten Sabu Raijua selain apotik RSUD Sabu Raijua.
Selain itu, pengadaan obat melalui mekanisme e-purchasing berdasarkan e-katalog membutuhkan waktu yang lama, terutama karena jumlah pengajuan obat e-katalog yang sedikit dibandingkan dengan besarnya biaya pengiriman obat dari pihak e-katalog.
Tim Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Pemda Sabu Raijua untuk mencari solusi guna meningkatkan layanan RSUD Sabu Raijua dan mencegah keluhan pasien terkait ketersediaan obat.
"Terima kasih kepada Direktur RSUD Sabu Raijua dan seluruh jajaran atas kerjasama dalam kunjungan ini. Semoga langkah-langkah perbaikan ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Sabu Raijua," ucap Victor William Benu. ***








