• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Argometer LHP IAPS Berjalan Pemda Mempawah Laksanakan Korektif
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 07/11/2025 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Tari Mardiana beserta Tim IAPS Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat

KBRN, Mempawah: Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat telah menyelesaikan seluruh rangkaian dan tahapan pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) 2025 sebagaimana amanah Pasal 6 dan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut menyatakan "Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu", dan bahwa Ombudsman "Melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik".

Sebagai bagian akhir dari seluruh tahapan IAPS 2025, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Tari Mardiana beserta Tim IAPS Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan IAPS mengenai Dugaan Kelalaian atau Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Bupati Mempawah dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Jumat (7/11/2025).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tari Mardiana, dalam sambutannya mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, bahwa IAPS ini memiliki beberapa tahapan yaitu Pengumpulan Informasi, Penyusunan Laporan Informasi, Registrasi Laporan Inisiatif, Tahapan Pemeriksaan dan Tahapan Penyerahan LHP kepada Instansi Terlapor.


"Untuk tahap Pengumpulan Informasi, itu sudah kami laksanakan tanggal 29 September 2025 pada sampel wilayah yaitu Pemerintah Desa Peniti Luar dan Pemerintah Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dan tanggal 1 Oktober 2025 Pengumpulan Informasi pada Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Mempawah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah. Tahapan Permintaan Klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2025. Tahapan Penyusunan LHP yaitu tanggal 4 November 2025. Dan terakhir yaitu Tahapan Penyerahan LHP kepada Instansi Terlapor yaitu pada tanggal 7 November 2025," ujar Tari.

Tari menambahkan, tahapan akhir yaitu penyerahan LHP dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Mempawah yang dalam hal ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Terdapat dua Tindakan Korektif yang wajib dilaksanakan oleh Bupati Mempawah yaitu pertama, Membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mempawah. Kedua, Tim Teknis melakukan identifikasi kewenangan Bupati Mempawah yang berkaitan dengan pelayanan administrasi yang dalam pelaksanaannya melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Desa.

"Dan selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, bahwa Terlapor wajib menyampaikan Laporan kepada Ombudsman mengenai pelaksanaan atas Tindakan Korektif dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya LHP. Terhadap Tindakan Korektif dimaksud, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan Monitoring atas pelaksanaan Tindakan Korektif oleh Bupati Mempawah," kata Tari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas Tindakan Korektif dalam LHP IAPS yang diserahkan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami berterima kasih kepada Ombudsman Kalbar. Semoga Pemerintah Kabupaten Mempawah terus semangat memperbaiki pelayanan, menghadirkan pelayanan di desa-desa di Kabupaten Mempawah yang berjumlah 60 desa agar menjadi desa yang tertib administrasi dan tanpa Maladministrasi. Intinya kami siap melaksanakan Tindakan Korektif yang diberikan oleh Ombudsman Kalbar," ucap Ismail.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...