• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Antisipasi Masalah Pupuk Subsidi, Ombudsman Banten Dorong Pemda Segera Tetapkan Data Alokasi
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 20/12/2022 •
 
Istimewa

Serang, Jomplangnya alokasi dengan rencana kebutuhan yang hendak diusulkan seakan-akan telah menjadi permasalahan laten dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hampir tiap tahun terjadi. Ujung-ujungnya, penyaluran terlambat dan petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.

Ombudsman Perwakilan Banten mendorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten segera menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023. Dorongan ini dilakukan agar permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terulang lagi.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Salah satu tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman adalah dengan melakukan percepatan penetapan data alokasi pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, Pemda juga perlu segera menyetorkan penetapan dimaksud melalui e-alokasi Kementerian Pertanian.

"Penetapan tersebut menjadi penting karena data e-Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, Himbara maupun PT Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, keterlambatan menetapkan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi akan berdampak terhadap tidak tepat waktunya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

"Berdasarkan data Ombudsman RI, masih cukup banyak Pemda yang belum menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi melalui SK bupati/wali kota. Sehingga perlu kita dorong," Ujar Fadli.

Menurutnya, Ombudman Banten menemukan ada daerah yang masih belum menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 sampai dengan hari ini. Pihaknya sudah menyurati bupati dan wali kota serta dinas-dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi Pemda yang telah menerbitkan SK bupati/wali kota, seperti Pandeglang dan Lebak.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pemerintah Daerah harus menetapkan keputusan mengenai penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 paling lambat November 2022. (mst)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...