• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Anak Petani Cabai Gagal Masuk MIN, Ombudsman Aceh Turun Tangan
PERWAKILAN: ACEH • Sabtu, 10/05/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE Ak MPA.

SERAMBINEWS.COM - Kasus petani cabai warga Gampong Rukoh, Banda Aceh, yang gagal menyekolahkan anaknya ke Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN), kini menjadi perhatian Ombusdman Aceh.

"Setelah mendapat informasi dari media, kami berkoordinasi dengan Kakankemenag Kota Banda Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinews.com, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Dian, saat ini permasalahan tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Kakanwil Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kakankemenag Kota Banda Aceh.

"Jika AY memang sudah dinyatakan lulus, tidak seharusnya AY tidak bisa mendaftar ulang karena orang tuanya tidak mampu membayar, sebagaimana yang ditulis ayah AY," ujar Dian.

"Kakanwil Kemenag Aceh dan Kakankemenag Kota Banda Aceh sudah menyatakan akan menyelesaikan masalah ini,"

"Ombudsman akan memonitoring penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hak AY bersekolah tidak boleh hilang karena hal-hal di luar ketentuan," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh tersebut.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Ombudsman sudah menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksaan SPMB untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen, dan pelaksanaan PPDBM untuk madrasah-madrasah di bawah Kemenag. Acara ini berlangsung tanggal 23 April 2025.

Tanggal 29 April, Ombudsman diundang untuk rapat di Kankemenag Banda Aceh. Pihaknya kembali menyampaikan aturan terkait PPDBM.

Yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan Kepdirjen Pendis No. 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

"Saat ini kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan," ucapnya.

"Jika memang masih terjadi, selayaknya memang harus ada tindakan terhadap hal yang tidak sesuai ketentuan,"

"Kami pelajari dan koordinasikan dulu dengan para pihak terkait nanti di hari kerja," pungkas Dian Rubianty.

Untuk diketahui, di Kota Banda Aceh tercatat ada 16 madrasah ibtidayah. Sebanyak 11 di antaranya berstatus negeri dan 5 lainnya berstatus swasta.

Informasi yang didapat Serambinews.com, hampir semua MIN tersebut mengutip uang masuk dengan nilai yang tidak sedikit.

Di antaranya ada yang mengutip Rp 3.000.000, Rp 3.485.000, Rp 3.960.000, hingga yang tertinggi sekitaran Rp 5 jutaan.

Tidak hanya di jenjang MIN, kutipan uang masuk juga terjadi pada jenjang MTsN, dengan besaran berkisar Rp 2,7 juta hingga Rp 6,5 juta.

Terkait hal ini, Serambinews.com telah berupaya meminta penjelasan Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs Azhari.

Terutama terkait aturan atau prosedur terkait besaran uang masuk madrasah, agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.

Namun pesan yang dikirim via WhatsApp tersebut belum juga dibalas oleh Kakanwil.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...