Anak Korban Kekerasan Minim Penanganan
KORAN-PIKIRAN RAKYAT - Minimnya penanganan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan di Jawa Barat menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Dan Satriana menegaskan, hingga saat ini, hanya sedikit anak yang mengalami kekerasan yang dapat mengakses layanan pengaduan dan rujukan.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta kelayakan pelayanan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus," ujar Dan pada Jumat 28 Februari 2025. Dan menyampaikan fakta, hanya sekitar 5% anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan, sementara kurang dari 10% mengetahui keberadaan layanan penanganan kekerasan. Ombudsman RI Jawa Barat menyoroti empat isu utama dalam peningkatan kualitas pelayanan perlindungan anak, yaitu kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, terdapat lima belas kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus. Di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan fisik dan psikis, anak korban eksploitasi ekonomi maupun seksual, anak korban kejahatan seksual, serta anak korban penculikan dan perdagangan manusia.
"Kelompok-kelompok ini menghadapi hambatan besar dalam mengakses hak-haknya, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial," ujarnya. Dan mengatakan salah satu persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah lemahnya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, baik dari daerah ke provinsi maupun dari daerah ke pusat. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan tenaga ahli seperti psikolog klinis, dokter, dan pekerja sosial menjadi hambatan serius dalam memberikan layanan yang optimal.
"Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam menyediakan perlindungan bagi anak korban kekerasan, terlebih dalam situasi efisiensi anggaran daerah yang diberlakukan saat ini," ungkapnya. Dalam waktu dekat, Ombudsman RI Jawa Barat akan bersurat kepada kepala daerah terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendorong perlindungan anak sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030. Dan Satriana menegaskan, jika perlindungan anak telah dimasukkan dalam RPJMD, maka Ombudsman akan memperkuat implementasinya.
Namun, jika belum tercantum, kata Dan, pihaknya berharap agar isu ini menjadi prioritas dalam lima tahun ke depan. Selain itu, Ombudsman RI Jawa Barat juga akan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk merancang program dan koordinasi guna meningkatkan layanan perlindungan anak. Harapannya, anak-anak korban kekerasan dapat memperoleh hak-haknya dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.***








