• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Alokasikan Miliaran Rupiah untuk Bangun Gedung Polri, Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang Dilaporkan ke Ombudsman Sumut
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 06/07/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026) atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan. Laporan itu terkait pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi beberapa gedung, di antaranya gedung Satreskrim, gedung barang bukti Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, serta gedung Kejaksaan Negeri Medan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan, pada tahun anggaran 2025 hingga 2026, Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang diduga mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk merehabilitasi gedung institusi Polri itu. "Patut dan wajar secara hukum menduga adanya malaadministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat Medan dan Deli Serdang," ujar Irvan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (4/7/2026), Irvan menyebut, tidak ada urgensi untuk merehabilitas gedung itu.

Sementara itu, kedua institusi publik tersebut masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Menurut dia, tidak rasional jika kedua institusi itu menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan. Menurut Irvan, masyarakat Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih menghadapi persoalan pelayanan publik yang mendesak, mulai dari jalan rusak, banjir, drainase, kemacetan, pengelolaan sampah. "Kemiskinan, lapangan kerja hingga kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan hingga kesehatan," kata Irvan.

Penggunaan APBD untuk membiayai rehabilitasi gedung institusi yang telah diakomodasi APBN patut dipertanyakan urgensi, rasionalitas, serta keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat. Polri dan Kejaksaan, kata Irvan, institusi vertikal yang telah memperoleh alokasi anggaran APBN 2026, masing-masing sekitar Rp 145,65 triliun dan Rp 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin telah menerima laporan LBH Medan.

Laporan itu akan diregistrasi dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formal dan materiil atau tidak. "Syarat formal itu terkait legal standing pelapor, identitas, kronologi kejadian. Syarat materiil, apakah berada dalam lingkup kewenangan Ombudsman atau tidak," kata Hardensi kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler. Pihaknya mulai melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut pada Senin (6/7/2026).

Berdasarkan LPSE Kota Medan, pada 2025, Pemkot Medan telah mengalokasikan Rp 6,4 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan. Pada tahun yang sama, kembali dianggarkan Rp 4,9 miliar untuk pekerjaan serupa. Namun, paket itu digagalkan atau dibatalkan karena desakan masyarakat bersama LBH Medan dan Fitra Sumut. Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2026, Pemkot Medan kembali mengalokasikan uang rakyat Rp 19,08 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, dan Polres Belawan. "Tidak hanya itu, Pemkot Medan juga berencana mengalokasikan Rp 1,9 miliar untuk rehabilitasi gedung Polda Sumut," ujar Irvan, yang merujuk sumber pemberitaan.

Selain Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang turut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan. Padahal, bangunan itu berada di wilayah administratif Kota Medan bukan Deli Serdang. Secara hukum, LBH Medan menilai kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Lalu, azas umum pemerintahan yang baik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian, diduga merupakan tindakan malaadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...