Alasan Padat Jalur Akses Pengumuman PPDB SMPN di Palembang Tertunda, Ombudsman Sumsel: Harusnya Sudah di Antisipasi
Palembang,SuaraMetropolitan
Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Palembang tertunda, Dinas Pendidikan Kota Palembang beralasan dikarenakan padatnya jalur akses sehingga aplikasi menjadi down. Minggu (16/06/2024).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumsel M. Adrian Selaku lembaga pengawas melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan menanyakan terkait tertundanya Pengumuman tersebut. Ternyata kata Adrian, Disdik kota Palembang beralasan padatnya jalur akses padahal seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal.
"Konfirmasi yang kami lakukan langsung via Telpon pagi tadi pukul 9.00 dengan Kadisdik Kota Palembang, Ansori, terkait belum bisa diakses hasil pengumuman PPDB tingkat SD dan SMPN, karena terjadi masalah di aplikasi PPDB akibat banyaknya akses masyarakat ke aplikasi secara bersamaan untuk mengetahui hasil pengumuman PPDB."katanya.
Menurut Ombudsman,Pihak Dinas bersama Aplikator telah berusaha sejak tadi malam memperbaiki hal tersebut, mudah mudahan siang atau sore ini aplikasi sudah berjalan normal, dan masyarakat sudah bisa mengakses hasil pengumuman PPDB.
"Kami memberikan sebagai masukan tadi kepada Disdik, Ombudsman minta agar hasil pengumuman ditempelkan di papan pengumuman sekolah secara lengkap baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan wali dan prestasi."ungkapnya.
Ombudsman juga meminta agar pengumuman via aplikasi dibuat agar masyarakat tidak perlu lagi memasukan nomor pendaftaran untuk mengetahui status kelulusan siswa, pengumuman agar dibuat secara lengkap menyeluruh per sekolah untuk semua jalur pendaftaran, ini penting agar semua pihak bisa mengetahui dengan jelas dan transparan seluruh siswa yang lulus disekolah tersebut.
"Atau bahkan dinas bisa membuat di aplikasi tersebut halaman atau menu untuk mengunduh file berupa PDF hasil kelulusan lengkap per sekolah."ujarnya.
Sebenarnya kata Adrian,bila dicermati bersama, seharusnya masalah membludaknya masyarakat yang akan mengakses pengumuman PPDB, seharusnya sudah bisa diperkirakan dan diantisipasi, karna kejadian seperti ini hampir setiap tahun terjadi.
"Justru disaat ini moment yang sangat krusial, keterlambatan pengumuman bisa mengakibatkan pikiran spekulatif dimasyarakat, yang akhirnya melahirkan dugaan dan prasangka, sebagaimana yang juga disampaikan masyarakat ke Ombudsman."Imbuhnya.
Setelah pasca pengumuman ini tentu Ombudsman Sumsel akan terus memantau hasil dari pengumuman PPDB SDN dan SMPN di kota Palembang, dan meminta agar masyarakat juga dapat berperan aktif melakukan pengawasan bersama demi terciptanya PPDB yg transparan, adil dan profesional.
Bila ada keluhan terkait PPDB silahkan melapor ke Dinas Pendidikan Kota Palembang atau bisa juga melapor ke WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dengan nomor 0811 9703 737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Sumsel Jl. Radio No. 1 depan Polda Sumsel.