• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Aktivitas di Pulau Pial Layang di Sidak KPHL Unit II Batam, Lagat Siadari :
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 09/07/2025 •
 
Aktivitas di Pulau Pial Layang di Sidak KPHL Unit II Batam, Lagat Siadari: Status Lahan APL Bukan Kawasan Hutan, Tapi Legalotas Izin Masih Perlu Dipertanyakan

SuaraMadani.id | BATAM - Aktivitas di Pulau Pial Layang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan yang beredar mendorong Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, untuk turun tangan dan menyuarakan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap kegiatan di wilayah tersebut.

Menurut, Lagat, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, yang langsung dipimpin oleh Lamhot Sinaga. Hasil peninjauan lapangan oleh tim KPHL memastikan bahwa Pulau Pial Layang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan menrupakan kawasan hutan, sesuai titik koordinat 1.128130,103.851751.

"Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun, kita tidak tahu apakah aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Citra Buana Prakarsa telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku," tegas Lagat Siadari, Selasa (08/07/2025).

Tidak hanya di Pulau Pial Layang, tim dari KPHL Unit II Batam juga meninjau Pulau Kapal Kecil, yang memiliki status lahan serupa, yaitu APL dan bukan kawasan hutan, dengan koordinat 1.139814, 103.835240. Sidak ini menjadi bentuk respon cepat pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

Lagat menambahkan "Jika ada warga yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta Camat setempat memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Di forum itu akan dibahas kejelasan izin serta dampak terhadap masyarakat," jelas Lagat.

Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan permintaan mediasi secara lisan atau tertulis kepada Camat. Apabila tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa langsung mengadu ke Ombudsman Kepri, yang siap mendorong penyelesaian dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.

Sementara itu, Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, juga menegaskan hal serupa. "Statusnya memang APL. Bukan Kawasan Hutan. Namun kami hanya bisa memastikan status lahan. Soal kelengkapan izin aktivitas, itu di luar kewenangan kami," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Buana Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait legalotas dan perizinan pembangunan di kawasan pesisir tersebut. (MK)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...