Akses Transportasi Online Bandara Juwata Tersendat, Ombudsman Kaltara: Jangan Korbankan Masyarakat!

Polemik berkepanjangan mengenai akses transportasi daring (online) di Bandara Juwata Tarakan kini memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti fenomena memprihatinkan di mana penumpang pesawat terpaksa berjalan kaki hingga ke luar area bandara demi mendapatkan layanan ojek atau taksi online.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menegaskan bahwa secara regulasi nasional, transportasi online memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Ia menilai, pembatasan akses di Bandara Juwata mencerminkan adanya persaingan tidak sehat yang justru merugikan publik.
"Bandara, pelabuhan, dan ruang publik lainnya berhak diakses jasa transportasi apa pun. Kami melihat di Tarakan masih kental persaingan tidak sehat. Jangan sampai masyarakat yang baru mendarat merasa kecewa dan menangkap kesan bahwa otoritas di Tarakan tidak inovatif serta tidak ramah terhadap pilihan transportasi," ujar Bakuh.
Bakuh mendorong pihak bandara, yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), untuk lebih mengedepankan aspek pelayanan dibandingkan sekadar pertimbangan ekonomi. Sebagai solusi jangka pendek, ia menyarankan penyediaan shuttle bus dari terminal kedatangan menuju titik penjemputan online yang disepakati. ORI Kaltara pun membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kendala pelayanan publik ini secara resmi.
Di sisi lain, Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) Kaltara menyatakan kesiapannya untuk diatur dalam regulasi daerah yang jelas. Ketua Sepoi Kaltara, Misyadi, menegaskan bahwa para pengemudi tidak berniat menguasai area bandara secara sepihak, melainkan hanya membutuhkan kepastian hukum dan keadilan.
"Kami siap dibina oleh Dinas Perhubungan. Yang kami butuhkan hanya kepastian aturan. Selama ini kami menahan diri demi kondusivitas, tapi sampai kapan inovasi ini dibatasi?" ungkap Misyadi. Ia juga mengakui adanya kendala administratif, seperti proses pembentukan koperasi angkutan yang belum berjalan mulus serta kurangnya transparansi data mitra dari pihak perusahaan aplikator kepada pemerintah daerah. (*)








