Akademisi Tegaskan Kepala Daerah Wajib Jalankan SPM Desa

KBRN, Pontianak: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Endah Mintarsih, menegaskan kepala daerah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa berjalan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan Endah dalam kegiatan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terkait dugaan kelalaian Bupati Mempawah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.
Menurut Endah, standar pelayanan minimal di desa merupakan instrumen penting untuk menjamin pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Ia menjelaskan, pelaksanaan SPM Desa seharusnya menjadi prioritas kepala daerah agar setiap warga memperoleh pelayanan dasar yang sesuai standar.
"SPM Desa ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Minimal pelayanan standar, pelayanan minimum itu terpenuhi," ujarnya di Pontianak, Selasa (4/11/2025).
Endah menambahkan, penerapan SPM Desa dapat membantu pemerintah kabupaten dan kota melalui mekanisme penugasan kepada pemerintah desa, terutama dalam aspek sumber daya manusia.
Namun, ia menekankan, kabupaten dan kota tetap berkewajiban menyediakan pembiayaan, melakukan pembinaan, dan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM tersebut.
"Bila terjadi kelalaian atau pengabaian terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal, maka pengawasan seharusnya dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," katanya.
Endah berharap hasil investigasi Ombudsman Kalbar dapat menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar serius dalam memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.








