Air Bersih Belum 24 Jam, Ombudsman Sebut Ada Kegagalan Sistem Pengelolaan di Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM - Lima tahun pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih di Batam dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam pada November 2020, persoalan pelayanan air bersih dinilai masih belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Padahal, pembentukan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas air.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, menilai permasalahan yang sebelumnya telah diinventarisasi BP Batam saat pengambilalihan dari ATB, hingga kini belum ditangani secara komprehensif.
"Secara kuantitas memang ada penambahan produksi air, tetapi peningkatan itu tidak linier dengan pertumbuhan kebutuhan air di Batam, baik akibat pertumbuhan jumlah penduduk maupun pembangunan properti dan industri," ujar Lagat.
Ia menjelaskan, saat ini Batam memiliki sedikitnya sembilan waduk, namun yang berfungsi optimal baru tujuh waduk. Jika dua waduk lainnya dapat dioptimalkan, maka kapasitas produksi air bersih seharusnya dapat ditingkatkan.
Lagat juga mengingatkan komitmen politik Wali Kota Batam yang sekaligus menjabat sebagai Kepala BP Batam secara ex officio. Dalam masa kampanye, Wali Kota Batam mencanangkan tujuh prioritas pembangunan, dengan penyediaan air bersih sebagai prioritas utama.
"Ini bukan sekadar janji politik, tapi kewajiban konstitusional. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat sekaligus kebutuhan vital bagi industri," tegasnya.
Ombudsman Kepri mendorong BP Batam melakukan akselerasi perbaikan tata kelola air bersih. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan utama berada di sektor hulu, seperti produksi dan waduk, atau di sektor hilir, yakni distribusi dan jaringan perpipaan yang saat ini dikelola melalui kontrak kerja sama dengan badan usaha berbeda.
"Bisa juga persoalannya ada pada kebijakan pengelolaan yang belum tepat. Ini yang perlu direview secara serius," kata Lagat.
Dari sisi kualitas, Ombudsman masih menerima banyak keluhan masyarakat terkait kondisi air yang keruh dan dinilai kurang higienis. Selain itu, persoalan kontinuitas distribusi air juga belum terselesaikan. Saat ini tercatat terdapat 18 stress area, meningkat dari 14 stress area pada masa pengelolaan ATB, seiring pertumbuhan perumahan dan jumlah penduduk.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelola SPAM diwajibkan memenuhi pelayanan air minum selama 24 jam per hari kepada pelanggan. Kegagalan memenuhi standar tersebut dinilai sebagai kegagalan sistem sebagaimana diamanatkan regulasi.
"Oleh karena itu, kami berharap Kepala BP Batam dapat lebih serius merespons dan menindaklanjuti persoalan air ini secara menyeluruh," ujarnya.
Lagat mengungkapkan, Ombudsman Kepri memperoleh informasi bahwa pada tahun anggaran berjalan telah dilakukan akselerasi kebijakan dari sisi penganggaran. Namun, ia menekankan pentingnya kesinambungan anggaran, terutama untuk peremajaan sistem perpipaan dan distribusi yang sebagian besar sudah berusia tua.
"Perbaikan ini tidak boleh hanya dilakukan satu tahun anggaran saja, tetapi harus berkelanjutan, termasuk perencanaan peningkatan produksi air bersih di instalasi pengolahan air (IPA) dan waduk-waduk di Batam," katanya.
Berdasarkan pengalaman dan kajian sebelumnya, Ombudsman mencatat bahwa pertumbuhan kebutuhan air yang ideal dan selaras dengan pertumbuhan penduduk Batam mencapai sekitar 20 persen per tahun. Jika kebutuhan ini tidak diantisipasi, potensi kekurangan air bersih di masa depan dinilai sangat besar dan persoalan akan terus berlarut-larut.
"Ini menjadi catatan dan peringatan kami kepada Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar persoalan vital ini benar-benar menjadi prioritas utama," kata Lagat. (*/uly)








