Aduan Melonjak di Sepanjang 2025, Ombudsman Kalsel Sorot Layanan Kelistrikan di Wilayah Terpencil

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan layanan kelistrikan di wilayah terpencil, mulai dari sambungan listrik desa hingga tegangan yang tidak stabil di puskesmas dan sekolah, menjadi salah satu sorotan utama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang 2025.
Bahkan, jumlah keluhan di sektor energi dan kelistrikan selama Januari sampai November tahun ini mencapai 36 laporan, jauh melonjak dibanding 2024 yang hanya 8 aduan.
"Mayoritas aduan memang berasal dari wilayah terpencil. Kalau di perkotaan, relatif lebih sedikit dan umumnya terkait tagihan listrik atau penertiban P2TL," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI di Banjarmasin, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, terdapat tiga substansi utama aduan di bidang energi dan kelistrikan sepanjang 2025. Pertama, persoalan sambungan listrik di wilayah terpencil yang belum optimal.
Kedua, ketidakstabilan tegangan listrik di fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas dan sekolah yang berpotensi mengganggu layanan. Ketiga, aduan terkait tagihan listrik dan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
"Untuk kasus tegangan listrik di fasilitas publik, setelah kami tindak lanjuti, pihak PLN melakukan penstabilan agar tidak menimbulkan gangguan lebih lanjut," ujarnya.
Secara keseluruhan, Ombudsman Kalsel mencatat 298 laporan masyarakat sepanjang Januari-November 2025. Angka tersebut turun dari tahun 2024 yang mencatat 343 laporan masyarakat.
Selain energi dan kelistrikan, laporan juga berasal dari sektor perhubungan dan infrastruktur, administrasi kependudukan, pendidikan, serta agraria atau pertanahan.
Dari laporan tersebut, dugaan maladministrasi paling banyak berupa tidak memberikan pelayanan, disusul kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, serta penundaan berlarut.
Ombudsman juga menerima laporan terkait permintaan imbalan dan perbuatan tidak patut, meski jumlahnya relatif kecil.
Hadi menyampaikan, laporan yang ditangani mencakup Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Hingga akhir 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 84,23 persen.
"Ada laporan yang selesai di tahap verifikasi, ada yang saat pemeriksaan, dan sebagian masih berproses. Namun seluruh aduan di sektor energi dan kelistrikan sudah diselesaikan," tegasnya.
Dalam lima tahun terakhir, akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel tercatat lebih dari 1.000 aduan, dengan kontribusi terbesar berasal dari konsultasi non-laporan, disusul laporan masyarakat dan surat tembusan.
Tingginya akses tersebut, menurut Hadi, didorong oleh strategi jemput bola melalui Ombudsman On The Spot, terutama di daerah dengan tingkat pengaduan rendah.
Ombudsman membuka gerai konsultasi dan pengaduan di berbagai pusat pelayanan publik, seperti Mal Pelayanan Publik, rumah sakit, puskesmas, sekolah, pasar, hingga desa.
Selain itu, Ombudsman Kalsel juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari layanan tatap muka, surat, telepon, WhatsApp, email, website, call center 137, hingga media sosial.
Melalui pengawasan dan perluasan akses tersebut, Ombudsman Kalsel berharap kualitas pelayanan publik di daerah terus meningkat dan praktik maladministrasi dapat ditekan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)








