• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Aduan Kelistrikan Dominasi Laporan Ombudsman Kaltara di Februari 2026
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Senin, 02/03/2026 •
 
Wawancara bersama Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah (Kanan Baju Putih) di Halo RRI Pro 1 Tarakan. (Foto : youtube RRI Tarakan Official)

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat adanya pergeseran tren laporan masyarakat selama bulan Februari. Jika sebelumnya masalah pertanahan mendominasi, kini keluhan terkait sektor energi dan kelistrikan menjadi yang paling banyak dilaporkan oleh warga. Hal itu terungkap dalam program Halo RRI di Programa I RRI Tarakan.

Kepala Perwakilan Ombudsman, Maria Ulfa, mengungkapkan bahwa dari total 21 laporan yang sedang diproses, masalah kelistrikan menempati posisi teratas. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek layanan, mulai dari pemadaman listrik yang intens hingga kualitas penanganan pengaduan di internal penyelenggara.

"Saat ini yang banyak terkait dengan kelistrikan, mencakup layanan pemadaman dan juga bagaimana pihak penyelenggara merespons pengaduan masyarakat," ujar Maria dalam wawancara Halo RRI baru-baru ini.

Selain kelistrikan, sektor pertanahan masih menyumbang angka laporan yang cukup tinggi, meskipun sebagian besar merupakan sisa proses dari tahun 2025. Ombudsman juga mencatat tingginya angka konsultasi masyarakat di bidang agraria yang mencapai tingkat tertinggi dibandingkan sektor lainnya.

Di bidang pendidikan, laporan yang masuk fokus pada persoalan pungutan di sekolah. Maria menyoroti masih adanya kekeliruan di tengah masyarakat dan penyelenggara pendidikan dalam membedakan antara pungutan liar dan sumbangan sukarela.

"Berdasarkan hasil kajian di Tarakan dan Bulungan, Ombudsman kini sedang menjalankan tindakan korektif untuk memperbaiki mekanisme penggalangan dana di tingkat pendidikan dasar. Hal ini dilakukan agar pihak sekolah memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengelola dana masyarakat,Ungkap Maria.

Maria menekankan bahwa perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan terletak pada unsur waktu dan besaran biaya. Sumbangan seharusnya bersifat sukarela tanpa diikat oleh nominal tertentu maupun tenggat waktu yang mengikat orang tua siswa.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...