• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada Maladministasi Pengelolaan Air Bersih, Pemkab Basel Segera Tindaklanjuti Saran Ombudsman Babel
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 08/04/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyerahkan LAHP Korektif Kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) investigasi mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan terkait tata kelola sistem pengelolaan air minum Kecamatan Kepulauan Pongok yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Minum (PAM) kepada Pemkab Bangka Selatan.

Investigasi inisiatif sendiri ini sudah dilakukan sejak September 2021, bahkan pengumpulan data sudah sejak dari Juni 2021.

Dari hasil investigasi, Ombudsman Bangka Belitung menyimpulkan ada maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan terkait tata kelola sistem pengelolaan air minum yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Minum (PAM) dalam pemenuhan kebutuhan air baku di desa Celegan dan desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok.

"Proses investigasi sudah cukup lama, kesimpulan akhir baru bisa kami dapatkan pada bulan April 2022 ini. Atas temuan kami di Desa Celegan dan Desa Pongok, sehingga kami sampaikan tindakan korektif berupa hal-hal yang bersifat administratif agar kemudian kita ingin tentunya perbaikan air bersih bersifat kelanjutan," ungkap Yozar saat ditemui di Hotel Fox Harris Pangkalpinang, Kamis (7/4/2022) sore.

Ombudsman Bangka Belitung menyampaikan tiga tindakan korektif sebagai berikut :

1. Agar Bupati Bangka Selatan dapat menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebagai pengawas UPT PAM agar dapat lebih maksimal dalam melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pembinaan kepada UPT PAM.

2. Agar Bupati Bangka Selatan dapat menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan serangkaian upaya percepatan proses perbaikan saluran pipa yang menghubungkan antara Desa Pongok-Desa Celagen sehingga kebutuhan air baku di Desa Celagen dapat terpenuhi.

3. Agar Bupati Bangka Selatan dapat membentuk tim khusus pengkajian atau penyusunan business planning terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan UPT PAM Bangka Selatan berdasarkan RI SPAM Tahun 2015 guna memaksimalkan pelayanan UPT PAM Bangka Selatan terkhusus didesnis Kecamatan Kepulauan Pongok.

"Kami berharap LAHP kami, bisa menjadi basis untuk mendorong pemangku lain di Bangka Selatan, DPRD dan masyarakat, kemudian LAHP ini bisa ditindaklanjuti normatifnya dalam waktu 30 hari," katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan (DPUPRHub) Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan Pemkab Bangka Selatan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman Bangka Belitung.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI, yang sudah peduli dengan pembangunan kami di Bangka Selatan, kami pemkab Basel tidak ada kata lain, kami akan menindaklanjuti koreksi dari Ombudsman, ada tiga item besar, tujuan kita akhirnya adalah pelayanan kepada masyarakat," kata Ansyori.

Dia membeberkan kendala tata kelola air baku di Desa Pongok dan Desa Celagen karena faktor alam dan keterbatasan.

"Kami akan segera tindaklanjuti, bahkan sebelum 30 hari akan segera kami tindaklanjuti semua, sebenarnya 2021 sudah kita anggarkan untuk hal ini, 2022 ini juga kita anggarkan, setelah ada rekomendasi Ombudsman Babel ini maka dua desa ini akan kami prioritaskan untuk penanganan air bersih," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...