Ada Ketua RT Tak Mau Beri Pelayanan ke Warga? Bisa Dilaporkan ke Ombudsman RI

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAÂ - Pelayanan publik prima memang sudah selayaknya diterima oleh masyarakat.
Sebab, pada era keterbukaan seperti saat ini, berbagai bentuk penyelewengan, atau penyalahgunaan jabatan terkait pelayanan publik bisa dilaporkan.
Tidak terkecuali para pelayan publik yang langsung berhubungan
dengan masyarakat seperti Ketua RT.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman
RIÂ Jawa
Timur, Agus Muttaqin,
seorang Ketua RT tidak boleh menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Misalnya
kadang-kadang ada Ketua RT di kampung yang menolak memberikan surat pengantar,
dan sebagainya kepada warganya," terang Agus Muttaqin di Surabaya, Selasa
(29/6/2022).
Menurut Agus Muttaqin hal
itu tidak dibenarkan dengan berbagai alasan.
"Contohnya ada Ketua RT yang tidak mau kasih surat pengantar ke warga yang tidak pernah kerja bakti. Itu sama sekali tidak boleh, karena itu memang tugasnya, dan tidak ada kaitannya," jelas Agus Muttaqin.
Menurut Agus Muttaqin, jika masih ada Ketua RT yang beperilaku seperti itu, maka hal itu bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.
"Nanti bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa
Timur, kantor kita ada di Jalan Ngagel Timur Nomor 56," tandas Agus Muttaqin.
Agus melanjutkan, menerima laporan semacam itu pada dasarnya memang merupakan
tugas dari Ombudsman RI.
"Jadi kita bisa menerima pengaduan terkait berbagai persoalan. Mulai soal kasus pelayanan seperti tingkat RT tadi, hingga tingkat kepala daerah," tandasnya.